Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Periksa Menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

 

KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Adapun pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengikuti kepesertaan dari program BPJS Kesehatan ini agar jaminan kesehatan bisa merata.

Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan belum pernah menggunakan kartu tersebut untuk berobat, mungkin bertanya-tanya bagaimana cara periksa menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara periksa menggunakan BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan menggunakan BPJS Kesehatan dalam dua kondisi.

Kondisi pertama adalah masyarakat melakukan pemeriksaan dengan datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai dengan tempat di mana kartu BPJS Kesehatan terdaftar.

Untuk mengetahui di faskes mana BPJS Kesehatan Anda terdaftar, bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN.

Adapun yang termasuk faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik pertama, atau dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pada pemeriksaan di faskes tingkat pertama, maka nantinya jika dokter menilai pasien perlu dirawat atau mememerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Melalui Ponsel

Nantinya dengan rujukan faskes pertama maka saat datang ke rumah sakit pasien perlu kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Adapun pelayanan di tingkat lanjutan ini, pasien bisa mendapat pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit yang ditunjuk oleh dokter yang memeriksa di faskes pertama.

Jika pasien harus rawat inap, maka ada 3 kelas rawat inap sesuai dengan kelas kepesertaan pasien.

Pada pelayanan di faskes tingkat lanjut ini, dokter bisa memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkatan pertama.

Pasien yang nantinya tak mendapat surat keterangan kontrol dari dokter di rumah sakit, maka untuk pemeriksaan selanjutnya harus kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Periksa melalui IGD

Sementara itu untuk kondisi kedua, pasien bisa datang langsung ke IGD rumah sakit jika berada dalam kondisi darurat.

Nantinya pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi pasien.

Baca juga: Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?

Cara pasien BPJS mendapatkan pelayanan rawat jalan VIP

Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (di rumah sakit) berupa pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP.

Adapun ketentuan untuk bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan VIP yakni sebagai berikut:

  • Peserta PBI dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.
  • Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
  • Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.
  • Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi