Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tua Terima Bantuan PKH, Apakah Anaknya Bisa Dapat BSU?

Baca di App
Lihat Foto
bsu.bpjsketenagakerjaan
BSU tahap 5 mulai hari ini, Senin (10/10/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahap 5.

BSU telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.

Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.

Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini ke 325.000 Pekerja, Cek Penerimanya!

Penjelasan Kemnaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.

Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.

Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.

"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Apa yang Harus Dilakukan?

Syarat mutlak penerima BSU 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

  • Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik "Lanjutkan"

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi