Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Poin Aturan Baru Seragam SD, SMP, dan SMA

Baca di App
Lihat Foto
Dok HUMAS PEMKOT BANDUNG
Sejumlah anak SD tengah bersiap ke sekolahnya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menjelaskan aturan baru itu adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Anang pada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?

Baca juga: Aturan Terbaru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA Sesuai Permendikbud 50

1. Jenis seragam

Ada 3 jenis seragam yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu:

Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

2. Model dan warna seragam nasional

Untuk jenjang SD/SDLB:

Untuk jenjang SMP/SMPLB

Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Ini Atribut Wajib Pakainya

3. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Seragam khas sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

5. Pakaian adat

Lalu untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat

7. Jadwal penggunaan seragam

Masa penggunaan seragam nasional kini lebih lama. Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sebelumnya hanya hari Senin dan Selasa serta saat upacara bendera.

Jadwal pemakaian seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

8. Aturan saat upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi