Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Hari Ini, Berikut Kriteria Pemilik dan Biaya PNBP-nya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Penerapan paspor yang baru

Penerapan masa berlaku paspor yang baru tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham itu, dijelaskan bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

Sementara, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?


Aturan biaya PNBP

Terkait dengan biaya paspor yang kini berlaku menjadi 10 tahun, Widodo menyampaikan, hal itu masih dibahas.

Menurut dia, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujar Widodo.

Ia menambahkan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” lanjut dia.

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Dokumen yang dibutuhkan untuk bikin paspor

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022), menurut aturan terbaru, beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, yakni:

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi