Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Nominal Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan beragam fasilitas bagi peserta aktifnya, salah satunya biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Jatah kacamata BPJS Kesehatan ini berbeda-beda untuk masing-masing kelas peserta.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui informasi sebutar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelum melakukan klaim kacamata.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Biaya kacamata yang ditanggung

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk kacamata jenis lensa apa pun, baik itu minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata dengan nominal yang berbeda untuk masing-masing kelas.

Dilansir dari BPJS Kesehatan, biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata adalah sebagai berikut:

Sebagai catatan, klaim kacamata ini hanya bisa dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan diberikan setiap 2 tahun sekali.

Tak hanya kacamata, alat kesehatan lainnya yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan, di antaranya alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck, dan kruk.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan


Syarat klaim kacamata BPJS

Dilansir dari Kompas.com (18/9/2022), terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Sesuaikan harga kacamata

Setelah mengetahui besaran biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda bisa menyesuaikan nominal itu dengan lensa Anda.

2. Perhatikan ukuran lensa

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Waktu klaim

Klaim kacamata juga tidak dapat dilakukan terlalu sering. Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca juga: Cara Menghilangkan Goresan pada Lensa Kacamata

Cara klaim kacamata pakai BPJS

Menurut Kompas.com (23/3/2022), setelah Anda sudah memahami persyaratannya yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dengan cara berikut ini:

Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi