KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan beragam fasilitas bagi peserta aktifnya, salah satunya biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Jatah kacamata BPJS Kesehatan ini berbeda-beda untuk masing-masing kelas peserta.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui informasi sebutar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelum melakukan klaim kacamata.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!
Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Biaya kacamata yang ditanggung
Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk kacamata jenis lensa apa pun, baik itu minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata dengan nominal yang berbeda untuk masing-masing kelas.
Dilansir dari BPJS Kesehatan, biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan kelas I = Rp 300.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 200.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 150.000.
Sebagai catatan, klaim kacamata ini hanya bisa dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan diberikan setiap 2 tahun sekali.
Tak hanya kacamata, alat kesehatan lainnya yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan, di antaranya alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck, dan kruk.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Syarat klaim kacamata BPJS
Dilansir dari Kompas.com (18/9/2022), terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Sesuaikan harga kacamataSetelah mengetahui besaran biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda bisa menyesuaikan nominal itu dengan lensa Anda.
2. Perhatikan ukuran lensaBPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaimKlaim kacamata juga tidak dapat dilakukan terlalu sering. Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Baca juga: Cara Menghilangkan Goresan pada Lensa Kacamata
Cara klaim kacamata pakai BPJS
Menurut Kompas.com (23/3/2022), setelah Anda sudah memahami persyaratannya yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dengan cara berikut ini:
- Mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda
- Mintalah rujukan ke poli mata
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir resep kacamata ke loket RS
- Terakhir, datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Saat melakukan transaksi pada pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan