Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan aturan baru terkait paspor yang kini memiliki masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Adapun pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahajana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Terkait dengan penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun yang mulai berlaku hari ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Pemilik paspor lama tidak otomatis diperpanjang

Bagi yang sebelumnya memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, maka paspornya tidak langsung diperpanjang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Widodo sebelumnya.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Widodo dalam pernyataan barunya.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal
diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

2. Hanya untuk yang sudah menikah atau berusia di atas 17 tahun

Sesuai ketentuan baru, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) masa berlaku 10 tahun hanya diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Baca juga: Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

3. Paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda maka masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

4. Biaya

Terkait dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Meski demikian masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.

Sedangkan untuk biaya paspor elektronik adalah Rp 650.000.

Biaya tersebut akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Baca juga: Belanda Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan, Ini Tanggapan Imigrasi

5. Lama waktu penerbitan

Sebagaimana dikutip dalam peraturan terbaru pasal 22, disebutkan bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Batas waktu penerbitan paspor biasa ini juga berlaku pada paspor yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Waktu penyelesaian penerbitan paspor ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, hilang atau penggantian paspor duplikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi