Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Non-Guru Akankah Digelar Tahun Ini? Berikut Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI
Audiensi nakes honorer bersama Komisi IV DPRD Sumenep dan intansi terkait perihal upaya alih status menjadi PPPK, Senin (3/10/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Pemerintah tahun 2022 ini mengutamakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 akan dibuka minggu ketiga November.

Namun, sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum diketahui kapan akan diadakan.

Lantas akankah seleksi PPPK Non-Guru juga akan digelar tahun ini?

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Non-Guru tahun ini mungkin juga akan digelar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Rencananya iya (akan digelar tahun ini)” ujarnya dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Meski demikian, Satya menegaskan saat ini hal tersebut masih dalam persiapan.

“Masih dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.

Satya menyebut, nantinya akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB terkait hal tersebut.

Terkait dengan formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini untuk non-guru menurutnya hal tersebut belum bisa dipastikan.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri


Menpan-RB godok aturan ASN dan PPPK sulit pindah ke kota

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok aturan agar ASN dan PPPK yang sudah ditempatkan di daerah terpencil tidak mudah pindah ke kota.

"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Sebab, selama ini banyak ASN dan PPPK yang sudah ditugaskan ke daerah terpencil pindah ke kota maupun ke Pulau Jawa.

Hal ini menurutnya membuat SDM tak merata di sejumlah daerah, utamanya untuk profesi guru, bidan hingga dokter.

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.

"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan. Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Azwar Anas.

Anas menyebut pihaknya akan menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi