Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN JATENG/Yayan Isron Roziki
Bambang Tri Mulyono. Foto diambil tahun 2017.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis (13/10/2022).

Selain Bambang, Sugik Nur Rahardja (SMR) juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui konten yang diunggahnya di YouTube Gus Nur 13 Official.

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.

Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Dijerat Pasal Berlapis

Gugat ijazah Jokowi

Bambang diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu dilayangkan Bambang pada Senin (3/10/2022).

Bahkan, gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022), Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Lalu, siapa sosok Bambang?

Baca juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama

Sosok Bambang Tri Mulyono

Dikutip dari Kompas.com, (13/10/2022), Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Dia bersekolah di SD N Sukorejo, SMP N 2 Blora, dan SMA N 1 Blora. Kemudian, kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Namun, Bambang memutuskan keluar kuliah, meski studinya sudah masuk tahap akhir. Setelah itu, kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.

Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.

Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.

Karena karyanya itu, Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Akibat tindakannya, Bambang divonis 3 tahun penjara.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal.

Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Dikutip dari Kompas.com, (10/5/2017), sanksi yang meringankan Bambang yakni, ia tercatat tidak pernah bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, Bambang juga memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung bagi keluarganya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ihsanuddin, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Sabrina Asril, Bayu Galih, Farid Assifa, Aryo Putranto Saptohutomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi