Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pihak Imigrasi menyebut, beredar pemberitaan bahwa paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia.

Benarkah paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia?

Dalam keterangannya di laman imigrasi.go.id, Selasa (11/10/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menampik adanya informasi paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia.

Ia menegaskan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun


Paspor terbaru terdapat kolom tanda tangan

Dijelaskan, paspor cetakan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah memiliki kolom tanda tangan.

Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

Amran mengatakan, masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Lanjut Arman, bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi