Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Bantah Keterangan Sambo, Bharada E Konsisten Perintahnya ‘Tembak’ Bukan ‘Hajar’

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Menjelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo membuat keterangan baru.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), Sambo mengaku tidak memerintahkan penembakan Brigadir J.

Sambo melalui tim kuasa hukumnya Febri Diansyah mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Pakar: Tersangka Selalu Cari Celah Menghindar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Febri: Sambo perintah hajar, Bharada E justru menembak

Febri juga mengatakan, sebelum peristiwa penembakan Sambo awalnya hendak ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya di Jalan Saguling.

Namun saat melintas di rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo meminta sopirnya berhenti.

Ia kemudian masuk ke rumah dan mengklarifikasi peristiwa yang sebelumnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Dari situ kemudian Sambo memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J namun yang terjadi justru penembakan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," kata pengacara Sambo lainnya, Arman Hanis.

2. Alasan narasi tembak menembak: lindungi Bharada E

Pengacara Sambo mengklaim bahwa narasi tembak-menembak yang dibuat kliennya adalah untuk melindungi Bharada E.

Sambo panik lantaran peristiwa tersebut berujung pada penembakan Brigadir J. Padahal menurut Sambo, dia hanya memerintahkan anak buahnya menghajar Brigadir J. 

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.

Karena itulah Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding untuk menciptakan narasi tembak-menembak.

Ia kemudian merusak CCTV dan meminta istri dan para ajudan agar mengaku bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan tak mengungkit kejadian di Magelang.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Baca juga: Saling Serang Ferdy Sambo dan Bharada E soal Perintah Penembakan Brigadir J

3. Pernyataan Sambo dibantah Bharada E

Pernyaataan terbaru Sambo soal perintah hajar berujung penembakan itu dibantah oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penggacara Bharada E, Ronny Talapessy bersikukuh bahwa saat itu Sambo memerintahkan kliennya untuk menembak Brigadir J.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny.

Ronny menilai, jika Sambo berniat melindungi Bharada E sejak awal, maka seharusnya Sambo tak libatkan anak buahnya.

Ronny menyebut kasus tersebut dibangun dengan kebohongan sejak awal, maka menurutnya keterangan Sambo soal apa pun patut diragukan.

Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar

 

4. Cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan

Dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel, dijelaskan mengenai kronologi yang didengar oleh Hendra terkait kasus Brigadir J dari Ferdi Sambo.

Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga,” tulis isi dakwaan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Saat Hendra datang ke rumah Sambo di Duren Tiga menurut dakwaan itu, Sambo menceritakan mengenai pelecehan yang membuat Brigadir J dihabisi.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.

Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.

Hendra kemudian menanyakan soal pelecehan apa yang terjadi kepada Putri. 

Benny kemudian menceritakan kepada Hendra bahwa, saat Putri sedang beristirahat didalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.

Brigadir J kemudian melakukan pelecehan namun kemudian Putri terbangun dan berteriak.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Namun karena Putri Candrawathi berteriak histeris, Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.

“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.

Adapun usai Hendra selesai mendengar cerita Benny Ali di ruang tengah rumah Sambo, Hendra kemudian melihat mayat Brigadir J di bawah tangga daput.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB ambulance datang dan Brigadir J dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati dikawal Susanto.

(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine, Fitria Chusna Farisa | Editor Bagus Santosa, Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi