Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Daftar Produk Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM

Baca di App
Lihat Foto
BPOM
BPOM menemukan 16 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 16 produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh pada (4/10/2022).

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu diperoleh dari uji sampling yang dilakukan selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Hasilnya, sebanyak 16 produk kosmetik mengandung bahan karsinogenik atau zat penyebab kanker.

"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ungkapnya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Tak hanya 16 produk kosmetik ilegal, BPOm juga menemukan 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya


Link cek produk kosmetik yang berbahaya

Masyarakat bisa mengakses daftar produk kosmetik yang mengandung zat penyebab kanker melalui link berikut ini:

Menurut catatan uji BPOM, porduk kosmetik berbahaya itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, seperti Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Baca juga: Puluhan Anak Gagal Ginjal karena Sirup Paracetamol di Gambia, BPOM: Produknya Tak Terdaftar di RI

Pencabutan dan penarikan oleh BPOM

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menarik sebanyak 46 kosmetika dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.

Puluhan kosmetik tersebut dilaporkan mengandung bahan berbahaya berdasarkan laporan sejumlah otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

Adapun bagi produk yang terdaftar di BPOM, BPOM akan mencabutan izin edar untuk produk yang tersebut.

BPOM juga menginstruksikan seluruh produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia untuk melakukan penarikan produk dari peredaran agar dimusnahkan.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetik berbahaya.

Sebelum membeli atau memakai produk kosmetik, pastikan mengecek produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Indovac dan AWcorna yang Dapat Izin BPOM

Daftar produk kosmetik berbahaya BPOM Oktober 2022

Daftar produk kosmetik yang berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022, di antaranya:

  1. MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
  2. MADAME GIE Nail Shell 14
  3. MADAME GIE Nail Shell 10
  4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
  5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
  6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
  7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
  8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
  9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
  10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
  11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
  12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
  13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
  14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
  15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
  16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

Sementara itu, untuk 46 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sebagaimana dilaporkan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain dapat diakses di sini.

Cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu

Peraturan terkait peredaran kosmetik di Indonesia termuat di Peraturan BPOM Nomor 30 tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan BPOM tersebut, setiap produk kosmetik, yang dijual di pasar Indonesia harus memiliki nomor izin layak edar yang terdaftar di BPOM.

Cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu bisa dilakukan untuk memastikan produk kosmetik tersebut aman dan terdaftar di BPOM.

Selain itu, cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu bisa dilakukan melalui website atau aplikasi resmi milik BPOM dengan memasukkan izin edarnya.

1. Cara cek BPOM kosmetik asli atau palsu melalui website BPOM:
  • Buka situs cekbpom.pom.go.id di browser
  • Pilih kolom “Cari Berdasarkan” dengan pilihan “Nomor Registrasi”
  • Masukkan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom “Kata Kunci”.
  • Biasanya di kemasan produk akan tertulis BPOM lalu diikuti nomor registrasinya.
  • Selanjutnya pilih “Cari” Kemudian akan muncul tampilan informasi terkait produk yang dicari.
  • Jika produk yang dicari terdaftar di BPOM akan muncul deskripsi produknya secara lengkap. Sementara jika tidak terdaftar, tidak akan muncul deskripsi produknya.
2. Cara cek BPOM melalui aplikasi Cek BPOM
  • Unduh aplikasi “Cek BPOM” di Google Play Store maupun App Store.
  • Di tampilan halaman utama, klik 'Semua Produk'.
  • Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
  • Pilih “'Nomor Registrasi”
  • Masukan nomor izin edar BPOM yang tertera di kemasan produk untuk mendapatkan informasi produk.
  • Apabila produk telah terdaftar, akan muncul daftar lengkap mengenai produk tersebut.

Nah, itu lah cara mengecek di laman BPOM untuk mengetahui daftar kosmetik asli atau palsu dengan bahan berbahaya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik di BPOM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi