KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 16 produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh pada (4/10/2022).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu diperoleh dari uji sampling yang dilakukan selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Hasilnya, sebanyak 16 produk kosmetik mengandung bahan karsinogenik atau zat penyebab kanker.
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ungkapnya, dikutip dari laman resmi BPOM.
Tak hanya 16 produk kosmetik ilegal, BPOm juga menemukan 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berisiko bagi kesehatan.
Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya
Link cek produk kosmetik yang berbahaya
Masyarakat bisa mengakses daftar produk kosmetik yang mengandung zat penyebab kanker melalui link berikut ini:
Menurut catatan uji BPOM, porduk kosmetik berbahaya itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, seperti Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Baca juga: Puluhan Anak Gagal Ginjal karena Sirup Paracetamol di Gambia, BPOM: Produknya Tak Terdaftar di RI
Pencabutan dan penarikan oleh BPOM
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menarik sebanyak 46 kosmetika dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
Puluhan kosmetik tersebut dilaporkan mengandung bahan berbahaya berdasarkan laporan sejumlah otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Adapun bagi produk yang terdaftar di BPOM, BPOM akan mencabutan izin edar untuk produk yang tersebut.
BPOM juga menginstruksikan seluruh produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia untuk melakukan penarikan produk dari peredaran agar dimusnahkan.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetik berbahaya.
Sebelum membeli atau memakai produk kosmetik, pastikan mengecek produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Indovac dan AWcorna yang Dapat Izin BPOM
Daftar produk kosmetik berbahaya BPOM Oktober 2022
Daftar produk kosmetik yang berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022, di antaranya:
- MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
- MADAME GIE Nail Shell 14
- MADAME GIE Nail Shell 10
- CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
- CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
- CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
- LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
- LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
- LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
- MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
- MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
- MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
- MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
- MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
- MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
- MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Sementara itu, untuk 46 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sebagaimana dilaporkan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain dapat diakses di sini.
Cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu
Peraturan terkait peredaran kosmetik di Indonesia termuat di Peraturan BPOM Nomor 30 tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan BPOM tersebut, setiap produk kosmetik, yang dijual di pasar Indonesia harus memiliki nomor izin layak edar yang terdaftar di BPOM.
Cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu bisa dilakukan untuk memastikan produk kosmetik tersebut aman dan terdaftar di BPOM.
Selain itu, cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu bisa dilakukan melalui website atau aplikasi resmi milik BPOM dengan memasukkan izin edarnya.
1. Cara cek BPOM kosmetik asli atau palsu melalui website BPOM:- Buka situs cekbpom.pom.go.id di browser
- Pilih kolom “Cari Berdasarkan” dengan pilihan “Nomor Registrasi”
- Masukkan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom “Kata Kunci”.
- Biasanya di kemasan produk akan tertulis BPOM lalu diikuti nomor registrasinya.
- Selanjutnya pilih “Cari” Kemudian akan muncul tampilan informasi terkait produk yang dicari.
- Jika produk yang dicari terdaftar di BPOM akan muncul deskripsi produknya secara lengkap. Sementara jika tidak terdaftar, tidak akan muncul deskripsi produknya.
- Unduh aplikasi “Cek BPOM” di Google Play Store maupun App Store.
- Di tampilan halaman utama, klik 'Semua Produk'.
- Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
- Pilih “'Nomor Registrasi”
- Masukan nomor izin edar BPOM yang tertera di kemasan produk untuk mendapatkan informasi produk.
- Apabila produk telah terdaftar, akan muncul daftar lengkap mengenai produk tersebut.
Nah, itu lah cara mengecek di laman BPOM untuk mengetahui daftar kosmetik asli atau palsu dengan bahan berbahaya.