Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Baca di App
Lihat Foto
Foto: Humas Polda
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Irjen Pol Teddy Minahasa bisa lolos dari ancaman hukum yang menjeratnya?

Baca juga: Teddy Minahasa dan Puluhan Bidang Tanahnya yang Bernilai Rp 25 Miliar

Penjelasan ahli

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melanggar UU Narkotika dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan UU Narkotika, pelanggar akan dikenai hukuman maksimal hukuman mati.

"UU narkotika ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun," ujar Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (15/101/2022).

Menurut Fickar, ancaman hukuman tersebut bisa menjadi lebih memberatkan lantaran jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai aparatur penegak hukum.

"Apalagi dilakukan oleh aparatur penegak hukum (hukuman) semakin memberatkan. Jabatannya justru memberatkan," tandas Fickar,

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Peluang lolos dari ancaman

Lebih lanjut, Fickar berpendapat bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan sulit untuk menghindari jerat ancaman hukuman yang menjeratnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Menurut saya tidak ada peluang apapun yang bisa digunakan untuk menghindari hukuman maksimal. Karena dia sendiri petugas penegak hukum, jabatannya," kata Fickar.

Sebelumnya, Nama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.

Namun, jabatan itu batal diberikan lantaran Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Dia bahkan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: 6 Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Pemasok Narkoba

 

Dimutasi ke Yanma Polri

Irjen Pol Teddy Minahasa akan dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) imbas dari kasus yang menjeratnya.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mutasi anggotanya pada 14 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perihal surat telegram itu.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Dalam surat telegram itu tertulis bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) kini berubah menjadi pati Yanma Polri.

Adapun jabatan Kapolda Jatim yang baru diberikan kepada Irjen Pol Toni Harmanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi