Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelengkapan Atribut Anggota Densus 88 Antiteror

Baca di App
Lihat Foto
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi Densus 88
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme.

Berbagai pengungkapan aksi terorisme di Indonesia melibatkan peran dari Densus 88 AT.

Dalam melaksanakan tugas, anggota Densus 88 AT mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) II hitam.

Hal itu diketahui dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

PDL-II hitam digunakan oleh fungsi Brimob dan Densus 88 AT sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:

Baca juga: Spesifikasi Tongkat Komando Kapolri, Kapolda, sampai Kapolres


Berikut kelengkapan PDL II hitam yang digunakan oleh Densus 88 AT:

Kelengkapan atribut Densus 88 AT

1. Helm Densus 88 AT

Fungsi Densus 88 AT menggunakan helm baja atau anti peluru warna hitam atau cokelat.

2. Pakaian anggota Densus 88 AT

Baca juga: Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaimana Awal Mulanya?

3. Sepatu Densus 88 AT 4. Atribut Densus 88 AT 5. Kelengkapan Densus 88 AT

Dapat menggunakan kelengkapan lainnya sesuai penugasan, antara lain:

Baca juga: Mengenal Apa Itu Mother of Satan, Bahan Peledak yang Ditemukan Densus 88 di Majalengka

Sejarah Densus 88 AT

Sejarah Densus 88 AT bermula dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diberitakan Kompas.com, instruksi tersebut dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.

Kemudian, pemberantasan terorisme diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi antiteror.

Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Antiteror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.

Baca juga: Merunut Peran dan Keterkaitan Hilal Ahmar Society Indonesia dengan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah

Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi teror, Polri membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.

Akan tetapi, tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejak saat itu, Densus 88 Antiteror pun resmi berdiri.

Baca juga: Mengapa Teroris Muncul Saat Ada Peristiwa Besar?


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi