KOMPAS.com - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik.
Hal itu telah diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @peruri.indonesia, Jumat (14/10/2022).
Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, sementara ini calon distributor diminta mengirimkan surat pernyataan minat.
Baca juga: 6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya
Surat pernyataan minat paling lambat diterima Peruri pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Surat pernyataan dikirim ke alamat email Peruri depmarketing@peruri.co.id, UP. Kepala Divisi Pemasaran Strategis.
Pada bagian subjek di email dituliskan "Pendaftaran Calon Distributor Meterai Elektronik".
"Selanjutnya baru akan ada mekanisme detail dari tim Peruri yang akan follow up jika ada perusahaan yang berminat," ujar Adi, kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Ke Dokumen PDF
Syarat umum
Syarat umum calon distributor meterai elektronik adalah sebagai berikut:
1. Hukum dan tata kelola- Patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum dan tata kelola
- Memiliki kemampuan finansial yang baik untuk melakukan pembelian meterai elektronik
- Memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar
- Memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform dalam rangka mendukung proses distribusi meterai elektronik
Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah diterima Peruri.
Baca juga: Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000