KOMPAS.com - Saat mengalami atau mengetahui suatu tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Namun, tak sedikit yang masih ragu karena desas-desus biaya saat membuat laporan ke kepolisian.
Seperti dalam twit yang dibuat pada Sabtu (15/10/2022) siang ini.
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
Twit tersebut menyertakan gambar tangkapan layar sebuah pertanyaan di media sosial Facebook.
"Minta infone bos yang pernah lapor ke polisi, sebenere kalo mau lapor ke polres iku (itu) bayar apa gak ya," tanya salah satu warganet di grup ISJ (Informasi Seputar Jepara).
Masih dalam gambar yang sama, warganet lain menjawab bahwa lebih baik lapor kepada preman. Sebab, membuat laporan ke kepolisian membutuhkan biaya lebih besar.
"Nek duitmu ora akeh ojo lapor pulisi, kecuali mbok viralno disik (Kalau uangmu tidak banyak jangan lapor polisi, kecuali diviralkan dulu)," komentar pengguna Facebook.
Baca juga: Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Bharada sampai Jenderal
Komentar warganet
Menanggapi twit pengunggah, warganet pun membenarkan bahwa lapor ke polisi harus mengeluarkan sejumlah biaya.
Pernyataan warganet tersebut berdasarkan pengalaman mereka.
"Hilang hp harga 3jt, lapor polisi, ada tersangka klo mau ditangkap kudu keluar duit 5jt," tulis warganet.
"Saat saya kehilangan mobil, oleh teman malah disarankan jangan lapor polisi, makin lama dan harus bayar. Untung nya mobil ketemu walaupun 4 ban nya dah hilang," kata warganet lain.
"Bener. Tetanggaku prnh kemalingan, kerugian -+30 jt an soalnya motor, sma perhiasan. ku kira lapor polisi. Aku iseng tanya, gimana kabar dr polisi? Jwbnya, orang g lapor polisi, mahal. Lah katanya pemberantas kejahatan. Kukira gratis trnyta kok bayar," tulis warganet lain.
Baca juga: Gaji Polisi 2022
Lantas, apakah lapor polisi harus mengeluarkan biaya?
Biaya dan cara lapor polisi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, tidak ada biaya lapor polisi.
"Kami jamin dan pastikan tidak ada biaya lapor ke polisi," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Daerah (Polda).
Saat melaporkan tindak pidana, menurut Iqbal, masyarakat bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek atau Polres terdekat.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Laporan tersebut dengan menyertakan bukti diri dan bukti pelaporan pidana, serta akan lebih baik apabila dilengkapi foto atau kesaksian.
"Pasti akan ditindaklanjuti kepolisian," kata Iqbal.
Selain itu, dapat pula lapor melalui aplikasi kepolisian yang sudah ada, seperti aplikasi "LIBAS" khusus wilayah Polrestabes Semarang.
"Bila di Polrestabes Semarang ada aplikasi 'LIBAS'. Manakala ada laporan pidana di TKP tertentu bisa langsung lapor via aplikasi 'LIBAS'. Anggota Polri siap langsung ke TKP," terang Iqbal.
Baca juga: Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Bharada sampai Jenderal
Adapun dilansir dari laman Polri, laporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi "Polisiku".
Aplikasi tersebut memiliki beberapa fitur, antara lain:
- Melakukan panggilan telepon call center 110 melalui jaringan internet
- Mencari pos polisi dan teleponnya di seluruh Indonesia
- Melakukan pengaduan masyarakat
- Sebagai sarana penyaluran informasi dari Humas Polri kepada masyarakat
- Memberikan aspirasi melalui fitur Halo Polisiku
- Fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online.
Bagaimana jika ditarik biaya oleh oknum?
Apabila masyarakat masih menjumpai pungutan biaya saat lapor ke polisi, Iqbal mengimbau untuk melaporkan oknum tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.
"Bila masih menjumpai ada biaya laporan ke polisi agar memberitahukan ke kami atau aplikasi Propam. Akan segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), berikut cara melaporkan polisi melanggar hukum melalui aplikasi "Propam Presisi".
- Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi "Propam Presisi" di Play Store atau App Store.
- Setelah berhasil diunduh, daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
- Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan "Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan."
- Apabila ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang sudah disediakan.
- Saat melapor, bisa mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat aplikasi "Propam Presisi".
Baca juga: Mengenal Divisi Propam Polri: Bidang Fungsi dan Kewajiban