Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Merah K3 dan Merah K10, Pewarna Kosmetik yang Dilarang BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Metee Lithikorn
Ilustrasi kosmetik berbahaya yang dilarang bpom, kosmetik berbahaya menurut bpom, bahaya kosmetik yang dilarang bpom.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

"Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM," ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi seputar 16 merek kosmetik yang berbahan berbahaya dan ditarik BPOM dapat disimak di link ini.

Lalu, apa itu pewarna Merah K3 dan K10 yang termasuk dalam bahan berbahaya?

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya

Dampak pemakaian pewarna Merah K3 dan Merah K10

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Pengelolaan B3, menjelaskan mengenai seberapa berbahayanya pewarna Merah K3 dan K10 bagi kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahan perwarna Merah K3 dan Merah K10 termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika.

Penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkanochronosis(kulit berwarna kehitaman).

Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifatirreversible (tidak dapat dipulihkan).

Karena itu, Badan POM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning.

Baca juga: Daftar Kosmetik dan Obat Tradisional yang Ditarik BPOM

 

Hentikan pemakaian kosmetik berbahaya

Saat dikonfirmasi, Reri Indriani mengatakan, masyarakat yang terlanjur atau sudah memakai atau menggunakan produk berbahan berbahaya tersebut disarankan untuk tidak melanjutkan pemakaian.

"Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," ujar Reri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Ia juga menyarankan untuk membuang produk kosmetik yang telah ditemukan kandungan berbahaya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jika sudah terlanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau ke klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian," imbuhnya.

Selain itu, bagi mereka yang menjual produk atau yang termasuk 16 produk kosmetika berbahan karsinogen itu untuk segera menarik produk dari peredaran.

"BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," tegas Reri.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.

Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan.

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya

Cek produk sebelum membeli

Sementara itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik baik secara online maupun offline.

Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan:

  • Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik)
  • Cek Label (baca informasi pada labelnya)
  • Cek Izin Edar, dan
  • Cek Tanggal Kedaluwarsa

Apabila masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), whatsapp (085245004884), dan media sosial Balai Besar POM di Banjarmasin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi