Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil Pikap hingga Terbakar, Ini Kronologinya!

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar akun instagram @terang_media
kecelakaan kereta api dan mobil pickup
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video kecelakaan antara kereta api (KA) Logawa dan mobil pikap viral di media sosial, Instagram.

Video itu diunggah oleh akun ini pada, Minggu (16/10/2022).

"Pikap terbakar dan terseret 300 meter setelah ditabrak KA Logawa di Pasuruan," tulis unggahan itu.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa kobaran api melahap mobil pikap setelah mobil itu terseret beberapa meter.

Kejadian itu membuat warga dan petugas segera berusaha menarik mobil hingga keluar rel agar api tidak merembet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat api mulai padam, badan mobil pikap tampak telah menjadi puing-puing yang sudah tidak terbentuk lagi.

Hingga Senin (17/10/2022) sore, video tersebut telah disukai oleh 160 warganet.

Baca juga: Ramai soal Atap Kereta Api Bocor Saat Hujan, Ini Penjelasan KAI


Kronologi kejadian

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan KA Logawa dengan mobil pikap yang terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 16.25 WIB.

"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan mobil di pelintasan sebidang resmi dan terjaga (jpl No163) Km 85+9, antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Pasuruan," jelasnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Saat itu, KA Logawa dengan No KA 249 tujuan Jember ditemper kendaraan jenis pikap yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada sarana lokomotif PT KAI.

"Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna, dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel," terang Azhar.

Namun, tidak dijelaskan seberapa jauh mobil pikap itu terseret kereta akibat kecelakaan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Warganet Laporkan Pergeseran Tanah dan Keretakan Turap di Pinggiran Rel Kereta Api, KAI Menanggapi

Tidak ada korban

Menurut Azhar, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan antara KA Logawa dengan mobil pikap tersebut. Pasalnya, sopir dan dua penumpang lainnya yang berada di mobil pikap berhasil menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan.

Kendati demikian, Azhar menyampaikan bahwa sarana lokomotif milik PT KAI mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif tersebut menjadi tidak siap operasi dan harus diganti di stasiun selanjutnya.

Selain itu, akibat dari kecelakaan ini, KA Logawa mengalami keterlambatan yang cukup lama lantaran harus mengganti lokomotif KA Logawa dan melakukan pemeriksaan rangkaian.

Petugas yang juga dibantu oleh warga sekitar juga harus menyingkirkan bangkai mobil pikap yang berada di atas jembatan kereta api.

Baca juga: Penjelasan KAI Commuter soal Unggahan Viral Penumpang Tandai Kursi Kosong KRL untuk Temannya

"KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas. Dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif," tuturnya Zaki.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tak jarang perjalanan KA lain juga menjadi terhambat. Begitu pun dengan kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu," kata Zaki.

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tandasnya.

Baca juga: Soal Keterlambatan Perjalanan Kereta Api, KAI Jelaskan Aturan Pengembalian Biaya Tiket

Aturan lalu lintas pada jalur kereta api

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitupun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri selalu menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang," utur Zaki.

"Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada akan kedatangan kereta api,” tambah dia.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi