Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi anak minum obat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Selain melarang puluhan produk kosmetik berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melarang dua zat dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa.

Hal itu imbas dari temuan penyakit gagal ginjal akut misterius yang terjadi di Gambia, Afrika.

Dua zat yang dilarang BPOM pada produk obat sirup itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya

Dari penelusuran yang dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

Setidaknya ada 4 macam obat sirup batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Keempat jenis obat sirup tersebut adalah

  1. Promethazine Oral Soution
  2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
  3. Makoff Baby Cough Syrup
  4. Magrip N Cold Syrup

Keempat produk di atas diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya


Penelusuran lanjutan dua zat yang dilarang

Selain pelarangan penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang dipergunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.

Nantinya, BPOM akan segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat.

Baca juga: Mie Sedaap Korean Spicy Ditarik di Hong Kong, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

Diberitakan sebelumnya, Penny memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Selain itu, menurutnya larangan penggunaan dua zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produk obat sirup di Indonesia juga bukan hal baru. Aturan itu diterapkan sudah sejak lama.

Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mutlak registrasi suatu produk.

Baca juga: IDAI Ungkap 5 Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Saja?

Temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia

Sementara itu, kasus gagal ginjal akut juga ditemukan di Indonesia.

Menurut laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak Indonesia bertambah menjadi 152 kasus.

Kasus tersebut naik dari yang sebelumnya hanya 146 kasus, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak tersebut tersebar di 14 provinsi di Indonesia, dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Yogyakarta.

Baca juga: Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Sejauh ini, penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia tersebut masih diselidiki.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati.

"Ada beberapa yang virusnya A, ada yang B, ada yang C, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa penyebabnya adalah salah satu virus tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: 4 Makanan Penyebab Gagal Ginjal yang Harus Dihindari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jumlah Konsumsi Air Putih untuk Ginjal yang Sehat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi