Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Aksi Kekerasan terhadap Anak SMA di Lampung Tengah, Ini Penjelasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan pada anak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi kekerasan terhadap siswa sekolah menengah atas (SMA) di Lampung Tengah, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Senin (17/10/2022).

"Viral video perundungan seorang siswa SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar (Lampung Tengah)," tulis pengunggah.

Disebutkan bahwa orangtua korban telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Cekcok di Jalanan

Lantas, seperti apa penjelasan pihak kepolisian?

Polisi amankan dua orang pelaku

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/10/2022).

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut telah diungkap Polres Lampung Tengah melalui Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan IH (14) dan RD (16), dua orang yang terlibat dalam melakukan kekerasan (perundungan) terhadap korban berinisial RA (16).

IH ditangkap di rumanya yang beralamat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sementara RD langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.

"Untuk IH duduk di bangku kelas 3 SMP dan RD duduk di bangku kelas 2 SMA," ujar Pandra, kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil Pikap hingga Terbakar, Ini Kronologinya!


Dilaporkan ibu korban

Pandra menjelaskan, kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi di jembatan irigasi, komplek Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (12/10/2022).

Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban, RS.

"Awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa korban telah dikeroyok oleh para terlapor, dan kemudian dikirim video tentang pengeroyokan tersebut," ujarnya.

Setelah mendapatkan dan melihat video tersebut, pelapor meyakini bahwa benar korban dipukuli dan ditendang oleh para terlapor secara bersama-sama dan bergantian.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Viral, Video Pajero Polisi Bunyikan Sirine Saat Macet di Lampu Merah

Ancaman hukuman

Pandra mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan didampingi orangtua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono di Polres Lampung Tengah pada Senin (17/10/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk berisi video pengeroyokan dan baju batik seragam sekolah yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.

Kedua pelaku, lanjut dia, melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tuturnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Perbaiki Listrik di Kalimantan Tengah yang Mati Puluhan Jam, Susuri Rawa Gunakan Perahu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi