Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ferdy Sambo: JPU Putar Balikkan Fakta hingga Tak Uraikan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN0 Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Namun, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan atas surat dakwaan JPU itu.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja keberatan Ferdy Sambo yang disampaikan tim kuasa hukumnya?

1. JPU putar balikkan fakta

Diberitakan Kompas.com, Sambo dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa JPU sudah memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.

Hal itu terutama pada bagian Sambo disebut merencanakan dan "mempertimbangkan dengan tenang dan matang" pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E di lantai 3 rumahnya.

Menurut tim kuasa hukum, Sambo memang membuat skenario rekayasa pembunuhan berupa narasi tembak-menembak.

Akan tetapi, skenario itu disusun setelah Brigadir J tewas.

"Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf, skenario tersebut disampaikan pada saat Saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Terdakwa Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jalan Saguling," ungkap pengacara Sambo, Bobby Rahmad Manalu, membacakan eksepsinya dalam persidangan.

Baca juga: Merunut Keterangan Ferdy Sambo yang Berubah-ubah pada Kasus Brigadir J...


2. JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa

Dalam eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum juga menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan.

JPU disebut telah mengabaikan fakta yang telah tervalidasi.

Untuk itu, surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Sebelumnya, pengacara Sambo menjelaskan bahwa skenario itu disampaikan Sambo kepada anak buahnya itu dalam rangka pemeriksaan oleh Biro Provost, pada 8 Juli 2022 malam.

Sambo mengatakan, skenario versi rekayasa itu harus disampaikan kepada penyidik sebagai rangkaian cerita demi menyelamatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

3. JPU tak uraikan peristiwa pelecehan Putri Candrawathi

Diberitakan Kompas.com, Sambo melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa JPU dalam dakwaannya tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan Putri Candrawathi.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi.

Peristiwa itu disebut disaksikan oleh sopir yang juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangganya, Susi.

"Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi