Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Persidangan Perkara Pidana seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Lantas, bagaimana tahap persidangan perkara pidana, seperti kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, ada beberapa tahapan persidangan pidana tingkat pertama.

1. Dakwaan jasa penuntut umum

Dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Nantinya, ini akan menjadi dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan dari penyidik.

Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana, serta identitas lengkap terdakwa.

Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum (JPU) pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

2. Eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum

Eksepsi merupakan jawaban atau nota keberatan terdakwa atau tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum.

Namun, eksepsi yang diajukan hanya untuk hal-hal bersifat formalitas, bukan pokok perkara.

Tak ada kewajiban bagi terdakwa atau tergugat untuk mengajukan eksepsi, tetapi melalui mekanisme ini mereka dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Nantinya, JPU akan menanggapi eksepsi tersebut. Diterima atau tidaknya eksepsi itu nantinya akan diputuskan hakim melalui putusan sela.

3. Pembuktian dan saksi-saksi

Pembuktian berisi proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku.

Dalam proses pembuktian, ada lima jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

4. Tuntutan oleh JPU

Tahap selanjutnya adalah tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan oleh JPU.

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti atau pembuktian di persidangan telah selesai, baik oleh terdakwa maupun JPU.

Surat tuntutan itu nantinya akan diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Tidak Memakai Baju Tahanan dalam Persidangan?

5. Pledoi atau pembelaan

Setelah JPU mengajukan tuntutan pidana, terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan yang dapat dijawab oleh penasihat hukum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 182 KUHAP.

6. Putusan pengadilan

Putusan hakim atau pengadilan merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara di persidangan.

Pasal 195 KUHAP menjelaskan, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Ada tiga jenis putusan, yaitu pemidanaan, bebas, dan lepas.

Putusan pemidanaan berarti terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Sementara putusan bebas berarti hasil pemeriksaan di sidang dan perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan lepas berarti perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi