Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penting Sidang Dakwaan Bharada E, Sempat Berdoa Sebelum Menembak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa saja fakta penting dalam persidangan tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bharada E Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Samuel: Kami Terima Permintaan Maafnya

1. Diperintah menembak oleh Sambo

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga.

Pada awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, dia menolak karena mengaku tak kuat mental.

Setelah itu, Sambo memerintahkan Bharada E yang menembak Yosua.

Sambo menceritakan peristiwa Putri yang dilecehkan di Magelang, sehingga Bharada E tergerak hatinya. Kemudian Bharada E menyatakan kesediaan menembak Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.

Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru. Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

2. Sempat berdoa sebelum membunuh

Bharada E disebut sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Pada 8 Juli 2022 Bharada E ikut mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Setelah tiba di sana, Bharada E mengikuti Kuat Ma'ruf ke lantai dua. Setelah itu Kuat langsung menutup pintu balkon meski suasana masih sore dan terang benderang.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa dalam persidangan, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Sebelum peristiwa maut itu terjadi, Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. Permintaan itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

3. Pistol Brigadir J diserahkan Bharada E ke Ferdy Sambo

Bharada E disebut sebagai orang yang menyerahkan pistol HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ferdy Sambo sebelum penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan Eliezer disebutkan, guna meminimalisir perlawanan, Sambo harus memastikan Yosua tidak lagi memegang senjata api.

"Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dengan terlebih dahulu mengatakan, 'mana senjata Yosua?,'" kata jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Bharada E kemudian menjawab 'ada, disimpan di mobil Lexus LM!'. Kemudian, Sambo meminta Bharada E mengambil senjata api milik Yosua.

Setelah itu, Bharada E turun ke lantai 1 menggunakan lift dan mengambil senjata api HS milik Yosua lalu kembali ke lantai 3 untuk menyerahkan senjata api itu pada Sambo.

"Pada saat terdakwa Richard Eliezer menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa melihat saksi Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo menggunakan pistol HS untuk melepaskan 1 kali untuk menghabisi saat Yosua sekarat usai ditembak Eliezer di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

4. Tak ajukan eksepsi

Berbeda dari terdakwa lainnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di persidangan. Semula, Richard mengatakan bahwa eksepsi dia serahkan seluruhnya kepada keputusan penasihat hukum.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Adapun alasan tidak diajukannya eksepsi adalah dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono | Editor: Sabrina Asril, Aryo Putranto Saptohutomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi