Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiul hingga Menatap, Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Aturan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan guna menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (13/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022?

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Ini Bentuk Pelanggarannya!

Daftar 16 bentuk kekerasan seksual

Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.

Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun rincian kekerasan seksual yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Kemenag: Bersiul, Menatap, Termasuk Kekerasan Seksual

Sanksi bagi pelanggar

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.

Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut meliputi:

Jenis sanksi administratif di atas dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi