KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya "Tombol Alarm Darurat" yang disebut berada di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, beredar di Twitter pada Minggu (16/10/2022).
"Nemu tombol ini di Stasiun Sudimara, tepat di terowongan penyeberangan antarperon. Penasaran dengan apa yang akan terjadi saat dipencet, dan semoga tidak disalahgunakan," tulis pengunggah dalam twitnya.
Ia juga mengunggah foto tombol tersebut beserta stiker keterangannya.
"Tombol Alarm Darurat Emergency Alarm Button. Tekan Tombol Alarm jika terjadi keadaan darurat In emergency push to activate alarm," bunyi keterangan tersebut.
Lalu, apa kegunaan dari tombol tersebut, dan bagaimana pengawasannya?
Penjelasan KCI
Manager External Relations & Coorporate Image Care Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan bahwa tombol tersebut berfungsi sebagai alarm darurat.
"Tombol ini merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun, berfungsi sebagai alarm darurat, atau tanda bahaya di area stasiun, bunyinya pun hanya terdengar di stasiun," ujar Leza saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Ia menambahkan, tombol tersebut berada di setiap stasiun kereta.
Pengawasan penggunaan tombol
Lantaran tombol tersebut berperan penting, Leza mengatakan tombol ini memang dibuat agar memudahkan masyarakat mengaksesnya.
Jadi, diharapkan tidak ada masyarakat yang iseng menekan atau memencet tombol darurat tersebut.
"Kalau kita kasih kawat (untuk pengaman) akan merepotkan saat ada kejadian emergency di stasiun, sehingga mudah untuk digunakan," ujar Leza.
Menurut dia, selama ini keberadaan tombol tersebut aman karena terdapat sign atau instruksi hanya untuk kondisi darurat.
Ia menjelaskan, jika tombol tersebut ditekan maka akan mengeluarkan suara nyaring untuk mengalihkan perhatian penumpang.
Jika alarm berbunyi, Leza mengimbau kepada penumpang untuk tidak panik dan tetap mengikuti instruksi dari petugas stasiun.
"Jangan panik, selalu ikuti instruksi dari petugas di stasiun," lanjut dia.
Jenis kondisi darurat
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Samarinda, dijelaskan mengenai jenis-jenis kondisi atau situasi darurat.
Umumnya, kondisi darurat terbagi menjadi 3, yakni:
1. Natural Hazard (bencana alamiah)
Situasi ini terjadi karena adanya keadaan alamyang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh :
- Banjir
- Kekeringan
- Angin topan
- Gempa
- Petir
2. Technological Hazard (Kegagalan Teknis)
- Pemadaman listrik
- Peristiwa kebakaran/ledakan
- Kecelakaan kerja/lalu lintas
3. Huru Hara
- Perang
- Kerusuhan