Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Bertato Tidak Bisa Jadi Donor Darah, Mitos atau Fakta?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ZABUR KARURU
Petugas PMI memberikan keterangan pada kantong darah saat digelar kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Ibu dan HUT Ke-59 Kowal di Kodiklatal, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Kegiatan donor darah tersebut diikuti sedikit 4.000 orang yang terdiri dari prajurit TNI AL, Jalasenastri dan Kowal.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ada beragam manfaat bagi orang yang menjadi donor darah, baik kesehatan maupun sosial.

Salah satu manfaat kesehatan jadi donor darah yang umum diketahui adalah membantu melancarkan aliran darah dan meningkatkan produksi sel darah merah.

Sementara itu, manfaat sosial donasi darah adalah memberikan darah secara sukarela untuk tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan.

Namun, ada beberapa pertanyaan yang muncul terkait donor darah ini. Salah satunya adalah, apakah orang bertato boleh jadi donor darah?

Sebab, salah satu anggapan yang berkembang, orang bertato tidak bisa donasi darah, benarkah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pakar UGM Ungkap Manfaat dan Syarat Lakukan Donor Darah

Penjelasan PMI

Menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Linda Lukitar Waseso.

Menurut Linda, tidak ada larangan bagi orang bertato untuk jadi donor darah jika memenuhi syarat.

"Orang bertato boleh mendonorkan darah, asalkan tidak memiliki penyakit tertentu," kata Linda kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Syarat orang bertato jadi donor darah

Ia menjelaskan, tato tersebut juga harus dibuat di tempat berlisensi untuk memastikan keamanan jarum dari kontaminasi penyakit menular, seperti hepatitis B atau C, dan HIV.

Untuk memastikan tato tersebut dibuat di tempat berlisensi, Linda menyebut nantinya akan ada wawancara serta form pengisian sebelum jadi donor.

Namun, orang yang bertato tidak boleh langsung jadi donor darah. Sebab, harus ada jeda waktu satu tahun sejak tubuhnya ditato.

"Ini dilihat dari waktu penularan virus dan bertujuan untuk menghindari risiko hepatitis yang merupakan peradangan hati," jelas dia.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 91 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, mentato dan menindik anggota tubuh termasuk ke dalam kategori penolakan sementara jadi donor darah.

Baca juga: Cerita Suciwati, Pembunuh Munir Dapat Remisi 4,5 Tahun karena Rajin Jadi Donor Darah

Syarat jadi donor darah

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, semua orang bisa jadi donor darah jika memenuhi syarat yang berlaku.

Selain syarat di atas, donasi darah juga baru bisa dilakukan dengan jarak minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donasi darah sebelumnya. Artinya, seseorang hanya bisa jadi donor darah 5 kali dalam dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi