Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Obat Sirup Disetop? Ini Kata Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/sumire8
Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek menghentikan penjualan obat bebas atau obat sirup untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Meski belum diketahui secara pasti ihwal penyebab pasti gangguan ginjal akut, penghentian sementara penjualan obat bebas atau obat sirup itu dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan.

Lantas, sampai kapan penjualan obat bebas atau obat sirup disetop?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Larangan Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, dan Pandangan Ahli Farmasi...


Kata Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penghentian sementara penjualan obat bebas atau obat sirup dilakukan hingga penelusuran terkait gangguan ginjal akut tuntas.

"Iya (sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas)," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman secara resminya.

"Ditunggu pengumumannya," tandas Nadia.

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.

Baca juga: Jenis Obat Sirup yang Disetop oleh Kemenkes

Alternatif obat sirup

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Bolehkah Memberi Obat Sirup Parasetamol pada Anak? Ini Kata Dokter dan IDAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi