Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Saksi Mahkota, Saat Terdakwa Jadi Saksi dalam Perkara Terdakwa Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Priyanto alias Mbah Pri menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dalam sidang kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

KOMPAS.com - Seorang tersangka atau terdakwa bisa menjadi saksi untuk perkara terdakwa lain dalam kasus tindak pidana yang sama.

Tersangka atau terdakwa yang berperan menjadi saksi tersebut dikenal sebagai saksi mahkota.

Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi menjadi salah satu dari lima alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun demikian, istilah saksi mahkota tidak dijelaskan dalam KUHAP.

Definisi saksi mahkota sendiri terdapat pada penggalan alasan pemohon kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011.

Baca juga: Alat Bukti Pidana


Pengertian saksi mahkota

Jaksa Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi dalam Putusan MA tersebut menuliskan, saksi mahkota (kroongetuige) adalah saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Penyematan mahkota kepada saksi ini dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya, diberikan tuntutan yang sangat ringan, atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Loebby Loqman menjelaskan, saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa.

Biasanya, kesaksian ini terjadi dalam peristiwa tindak pidana penyertaan.

Adapun dilansir dari Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum (2019), penyertaan atau deelneming merupakan peristiwa yang melibatkan orang-orang, sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Penyertaan ini diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Penggunaan saksi mahkota

Dikutip dari Lex Jurnalica (2015), penentuan tersangka atau terdakwa menjadi saksi mahkota adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati demikian, berkas perkara dan persidangan terdakwa satu dengan lainnya harus terpisah, sehingga dapat menjadi saksi dalam perkara terdakwa lain.

Pada praktiknya, penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan larangan self incrimination atau mendakwa diri sendiri.

Pasalnya, saksi harus melafalkan sumpah sebelum memberikan keterangan. Hal ini merupakan syarat formil saksi, agar keterangannya dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Di sisi lain, terdakwa saat memberikan keterangan tidak perlu disumpah. Artinya, dia bisa saja melakukan kebohongan untuk meringankan pidana.

Saat terdakwa menjadi saksi mahkota, maka ia diberi pilihan untuk memberatkan dirinya sendiri maupun meringankan dirinya dengan memberikan keterangan palsu.

"Jadi, bergantian menjadi saksi dari para terdakwa berarti mereka didorong untuk bersumpah palsu, karena pasti akan meringankan temannya, karena dia sendiri juga ikut serta melakuannya."

Sementara itu, Yurisprudensi MA Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 menjelaskan, MA tidak melarang Jaksa Penuntut Umum apabila ingin mengajukan saksi mahkota.

Namun, penggunaan saksi mahkota setidaknya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Dalam perkara penyertaan (deelneming)
  • Terdapat kekurangan alat bukti
  • Diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing).

Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi