Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuci darah, alat cuci darah, hemodialisis penderita penyakit gagal ginjal. Gagal ginjal akut misterius pada anak belum diketahui penyebabnya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Indonesia meningkat sejak Agustus dan mulai muncul pada Januari 2022.

Hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait masih terus menyelidiki penyebab pasti dari penyakit tersebut.

Setidaknya ada 241 orang yang terkena gangguan ginjal akut, 133 orang diantaranya meninggal dunia.

Hingga kini gangguan ginjal akut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah gangguan ginjal akut biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kepala BPOM Disorot Usai Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, biaya pengobatan atau perawatan gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.

Bahkan, lanjutnya, cuci darah yang menjadi salah satu penanganan juga ditanggung.

"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Terkait apakah perlu di faskes 1 dulu atau bisa masuk ke rumah sakit melalui IGD, menurutnya keputusan ada di dokter.

"Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur," ujar Iqbal.

Dia tidak merinci gejala apa yang bisa membuat seseorang harus langsung ke IGD rumah sakit atau harus meminta rujukan terlebih dahulu ke faskes 1, kemudian berjenjang ke faskes selanjutnya jika tidak memungkinkan untuk ditangani.

Kemenkes juga tegaskan BPJS tanggung biaya perawatan.

Baca juga: Ramai soal Vaksin BIAN Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, Ini Kata Satgas Imunisasi

Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa gangguan ginjal akut ini ditanggung BPJS.

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia, Jumat (21/10/2022).

Salah satu rumah sakit rujukan gangguan ginjal akut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti menyampaikan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan, pasien tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.

"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani," kata Lies dilansir Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Etilen Glikol dan Kaitannya dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

Kapan harus ke rumah sakit?

Dilansir laman Kemenkes, 17 Oktober 2022, gejala awal gangguan ginjal akut berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni bahkan tidak bisa BAK sama sekali.

Jika sudah mendapati gejala tidak bisa buang air kecil atau sudah fase lanjut segera bawa anak ke faskes seperti rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes.

“Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar dr. Yanti.

Orang tua diminta waspada dan memantau jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan) di rumah. Anak harus dipastikan mendapat cairan yang cukup dengan minum air.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi