Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD
Bergabung sejak: 25 Sep 2022

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Berburu Piringan Hitam dan Transformasi Digital

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Igor_83
Ilustrasi piringan hitam.
Editor: Sandro Gatra

KOMERSIALISASI musik dan lagu telah berubah total. Peran yang serba midle seperti CD, VCD, tergantikan dengan peran platform digital dan fasilitasi cloud.

Tahun 1980-an, ketika mahasiswa, saya nyambi menjadi Penyiar Radio. Sangat mengasyikkan. Jam siaran selalu memilih malam agar tidak bentrok dengan kuliah.

Ternyata siaran malam juga secara insting mendorong pilihan lagu-lagu syahdu apalagi jika sudah mendekati tengah malam.

Melakukan siaran sekaligus menjadi operator sendiri lebih saya sukai, karena bisa memilih lagu sesuai selera. Waktu itu belum ada CD, flashdisk apalagi Cloud, lagu biasanya diputar lewat piringan hitam (PH/ LP) atau kaset.

Piringan hitam jauh lebih simpel, karena dapat memilih lagu dengan mudah, cukup meletakan jarum pemutar piringan (Turntable) pada track yang diinginkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun memutar lagu lewat kaset perlu "perjuangan sendiri". Sebelum siaran setumpuk kaset disiapkan dengan lagu yang sudah dipilih secara sangat tidak praktis.

Pertama, mencari posisi lagu dengan tape recorder, setelah itu siap-siap dengan spidol kecil yang ujungnya bergerigi, untuk memutar perlahan pita kaset agar lagu pas begitu diputar.

Pengalaman ini telah membawa saya menjadi hobi mengoleksi piringan hitam. Saya mendapatkan alat putar Turntable di Mangga Dua. Sementara piringan hitamnya diperoleh dari berbagai tempat: di pasar Loak Jalan Cihapit Bandung, di Blok M, bahkan di Hard off Kawasaki Jepang, Flea Market Jenewa, toko piringan hitam di Brussels, pasar loak Amsterdam dan lain-lain.

Berburu piringan hitam di luar negeri biasanya dilakukan di sela kunjungan dan meeting-meeting, selalu dipilih hari Sabtu (karena loakan biasa buka sabtu) saat ada waktu luang sebelum hari terakhir flight ke tanah air.

Ada satu pengalaman unik ketika membeli piringan hitam di Toko loak di Brussels. Waktu itu saya bertanya Album Greatest Hits Engelbert Humperdinck dan Album Simon & Garfunkel yang memuat lagu Bridge Over Troubled Water.

Rupanya pedagang yang sudah sangat sepuh itu hafal betul di mana letak barang yang ada di lantai bawah tanah tokonya.

Saya pun diajak menuruni tangga menuju ruang bawah yang ternyata penuh piringan hitam dan sangat tertata rapi tanpa debu.

Ketika dia tahu saya datang dari Jakarta, dia memberikan beberapa koleksi kesayangannya secara "cuma-cuma". Koleksi lagu itu saya simpan sampai sekarang dan bisa diputar dengan baik.

Piringan hitam lawas tidak hanya menyimpan begitu banyak lagu nostalgia, tapi ada hal luar biasa. Saat kita menikmati lagu lewat media jadul ini nuansa suara halus kresek-kresek, dan desis lembut karena gesekan jarum ke piringan membawa kita piknik ke masa lalu.

Hak cipta

Era piringan hitam dan segenap perangkat turn table-nya sudah terdisrupsi kesekian kalinya, dari mulai hadirnya kaset, CD, flask disk, streaming, bahkan cloud dan smart phone dengan perangkat bluetooth-nya.

Saat ini Dunia sudah berubah drastis sejalan dengan tarnsformasi digtal dan Industri 5.0.

Komersialisasi musik dan lagu telah berubah total. Peran yang serba midle seperti CD, VCD, tergantikan dengan peran platform digital dan fasilitasi cloud.

Kesuksesan bisa diraih dengan jalan lapang melalui platform digital yang menghasilkan dua hal sekaligus: Pertama, popularitas tanpa batas (cross border) dan kedua, revenue ekonomi yang serba instan.

Penyanyi dan pencipta lagu Indonesia seperti Tulus, Budi Doremi, Via Vallen, dan lain-lain adalah contoh sukses.

Platform digital juga sangat akurat, karena semua kalkulasi keekonomian diukur oleh data dan sistem digital yang agregasinya bisa dicek setiap saat. Tentu dengan formula yang ditetapkan oleh masing-masing platform.

Hubungan B2i Global

Fenomena digital juga menunjukan perubahan pola signifikan. Berbagai bisnis yang semula didominasi hubungan antar badan usaha (B2B) saat ini cenderung dilompati secara digital menjadi hubungan badan usaha langsung ke individu (B2i dan B2C) secara global melintasi batas negara. Hal yang terakhir ini semakin mendisrupsi peran midle atau perantara.

Hal ini berlangsung tidak hanya untuk hubungan komersial para kreator hak cipta dengan platform digital dalam mempublikasikan karya ciptanya seperti konten lagu, musik dan film, tetapi juga untuk banyak hal, mulai konsumen yang berlangganan kuota data, cloud storage dll.

Transformasi digital telah memosisikan kita pada kondisi untuk memilih, di mana pilihannya apakah kita akan bertransformasi atau terdisrupsi.

Menghadapi realitas ini, kita memang tidak mungkin melakukannya dengan langkah biasa-biasa saja, termasuk dalam pembuatan regulasi.

Sikap rigid dan konservatif atau membiarkan regulasi yang menghambat transformasi dan kreativitas, akan berdampak pada ketertinggalan dan membuat kita terdisrupsi.

Untuk itu pola pikir hukum transformatif progresif sangat diperlukan apalagi saat ini kita telah memasuki Industri 5.0.

Saat ini, tepat kiranya kita kembangkan prinsip Hukum Transformatif, sebuah teori hukum yang memandang hukum tidak semata berfungsi untuk terciptanya ketertiban, kepastian, dan keadilan, tetapi juga menjadikan hukum sebagai infrastruktur transformasi untuk kekuatan bangsa dalam menghadapi revolusi digital yang tidak dapat dibendung.

Pendekatan hukum progresif transformatif di bidang konten dan juga bidang-bidang lainnya, sangat diperlukan, agar Indonesia bisa unggul sebagai kompetitor saat dunia memasuki transformasi yang demikian masif.

Di sinilah hukum berfungsi sebagai akselerator transformasi di berbagai bidang dan bukan sebagai penghambat transformasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi