Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah dan Asal Mula Polisi Tidur, Kenapa Dinamakan Begitu?

Baca di App
Lihat Foto
barcoproducts.com
Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Di masyarakat polisi tidur kerap dijumpai. Tak hanya di jalan raya, tapi juga di gang-gang sempit.

Keberadaannya kerap dibenci karena menghambat laju kendaraan. Istilah polisi tidur tak hanya ada di Indonesia.

Dari mana istilah "polisi tidur" berasal?

Baca juga: Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Ini Aturannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah dan asal mula polisi tidur

Menurut laman Seton, pada 7 Juni 1906, Chatham di New Jersey adalah tempat pertama yang menerapkan perangkat pengurang kecepatan itu.

Bahan seperti batu nisan dan batu bulat digunakan untuk menaikkan trotoar setinggi lima inci.

Lalu pada 1953, sebuah polisi tidur dirancang oleh seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton untuk memperlambat lalu lintas di luar universitasnya.

Bentuknya mirip gundukan polisi tidur yang digunakan saat ini.

Langkah-langkah untuk memperlambat laju kendaraan menjadi semakin populer di seluruh dunia dan polisi tidur pertama Inggris muncul pada 1983.

Baca juga: Ramai soal Polisi Tidur Menyulitkan Pengendara Mobil, Bagaimana Aturan Pembuatannya?

"Sleeping policeman"

Di luar negeri, ada juga istilah sleeping policeman atau polisi tidur.

Dilansir dari Dictionay.tn, istilah sleeping policeman berasal dari Inggris.

Akan tetapi itu memiliki istilah yang berbeda di negara lain. Di Selandia Baru itu disebut Bar Juddar.

Sementara itu di Kroasia, Slovenia, dan Rusia disebut "Lying-Down Policeman" atau polisi berbaring.

Polisi tidur diartikan sebagai gundukan buatan yang dipasang melintang di permukaan jalan, tempat parkir, atau jalan masuk untuk membuat operator kendaraan mengemudi dengan kecepatan lambat.

Itu juga disebut sebagai speed hump dan ada yang menyebutnya speed bump.

Menurut Cambridge Dictionary, speed bump atau polisi tidur diartikan "area kecil yang dibangun di seberang jalan untuk memaksa orang mengemudi lebih lambat".

Baca juga: Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub

Aturan soal polisi tidur di Indonesia

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sebenarnya istilah polisi tidur lahir dari masyarakat yang menyebut "gundukan" pengurang kecepatan di jalan.

"Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto, dilansir  dari Kompas.com, 26 Agustus 2022.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya Permenhub No 14 tahun 2021 istilah yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

Dia mengatakan, polisi tidur adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Itu digunakan sebagai alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kendaraan.

Budiyanto juga menjelaskan, polisi tidur ada tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya dibedakan dari bentuk dan lokasi.

1. Speed Bump

Speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm.

Lebar bagian atasnya harus dibuat dengan ukuran mulai dari 30 sampai 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Jenis polisi tidur ini dapat dibuat pada di jalan lingkungan, area parkir, dan area parkir yang dilintasi kendaraan dengan kecepatan 10 Kpj.

Baca juga: Viral, Foto Polisi Tidur dari Karet Ban, Sekrupnya Dikhawatirkan Mencoblos Ban, Bagaimana Aturannya?

2. Speed hump

Speed hump merupakan pembatas jalan berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross.

Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 Kpj.

3. Speed table

Jenis polisi tidur ketiga adalah speed table yang harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.

Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 Kpj.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi