Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Umumkan Obat Sirup yang Aman Digunakan, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
www.pom.go.id
Tangkapan layar lampiran 3 mengenai daftar 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, berdasarkan data registrasi BPOM, ada 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang sesuai aturan pakai. 

Kemudian berdasarkan data 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya, 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara, 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.

Baca juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, dengan metode uji sampling, BPOM juga mendapatkan 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal itu berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022.

Adapun BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Haruskah Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditetapkan Sebagai KLB?


Berikut daftar lengkap 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai berdasarkan situs resmi BPOM.

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup 2. Calorex Sirup 3. Fasidol Drops 4. Fermol Sirup 5. Fortusin Sirup 6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk) 7. Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL 8. Siladex Cough & Cold Sirup 9. Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL 10. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk 11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL 12. Termorex 13. Praxion Suspensi

Sementara, 23 obat yang aman digunakan dari 102 data temuan kemenkes yakni:

Aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:

  1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  2. Amoxan (Sanbe farma)
  3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
  4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  8. Cetirizin (Novapharin)
  9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
  11. Etamox syrup (Errita Pharma)
  12. Interzinc (Interbat)
  13. Nytex (Pharos)
  14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  18. Zinc Syrup (Afi Farma)
  19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
  21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
  22. Amoksisilin (-)
  23. Eritromisin (-)

Sedangkan daftar 133 sirup obat yang dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang sesuai aturan pakai, dapat disimak di sini.

Baca juga: Mengapa Obat Sirup Sekarang Tercemar padahal Dulu Aman?

Nasib 5 obat yang dinyatakan ada cemaran etilen glikol (EG)

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Selain itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?

Imbauan kepada masyarakat

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Baca juga: Cara Cek Daftar Produk Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Obat DiabetesWaspada Hoaks Terkait

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi