Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 23 Obat Aman Digunakan dari 102 Obat di Rumah Pasien Gagal Ginjal

Baca di App
Lihat Foto
www.pom.go.id
Tangkapan layar lampiran 2 soal 23 obat sirup yang aman digunakan berdasarkan data dari Kemenkes: 101 obat yang digunakan pasien gagal ginjal.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat sirup yang aman digunakan dari 102 produk obat dari rumah pasien gagal ginjal akut misterius pada Minggu (23/10/2022).

23 produk obat tersebut aman karena dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap ada 102 produk obat yang digunakan pasien. Data itu disampaikan pada 21 Oktober 2022.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat dengan hasil sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

2. 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk ke dalam lima produk yang sudah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Baca juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes

23 produk tanpa cemaran zat berbahaya

Dilansir dari situs BPOM, berikut daftar 23 obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol:

1. Alerfed Syrup

2. Amoxan

3. Amoxicilin

4. Azithromycin Syrup

5. Cazetin

6. Cefacef Syrup

7. Cefspan syrup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Caprifarmindo Labs
  • Kegunaan: antimikroba

8. Cetirizin

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Novapharin
  • Kegunaan: obat alergi

9. Devosix Drop 15 ml

  • Bentuk sediaan: Drops
  • Pemilik izin edar: Ifars Pharmaceutical Laboratories
  • Kegunaan: dekongestan

10. Domperidon Syrup

  • Bentuk sediaan: Drops
  • Pemilik izin edar: Afi Farma
  • Kegunaan: obat mual

Baca juga: BPOM Umumkan 13 Obat Sirup yang Aman Digunakan, Ini Daftar Lengkapnya

11. Etamox Syrup

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Errita Pharma
  • Kegunaan: antimikroba

12. Interzinc

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Interbat
  • Kegunaan: obat diare

13. Nytex

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Pharos
  • Kegunaan: obat batuk

14. Omemox

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Mutiara Mukti Farma
  • Kegunaan: antimikroba

15. Rhinos Neo Drop

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Dexa Medica
  • Kegunaan: obat hidung tersumbat

16. Vestein ( Erdostein)

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Kalbe
  • Kegunaan: obat batuk

17. Yusimox

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Ifars Pharmaceutical Laboratories
  • Kegunaan: antimikroba

18. Zinc Syrup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Afi Farma
  • Kegunaan: obat diare

19. Zincpro syrup

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Hexpharm Jaya
  • Kegunaan: obat diare

20. Zibramax

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama
  • Kegunaan: antimikroba

21. Renalyte

  • Bentuk sediaan: Sirup
  • Pemilik izin edar: Pratapa Nirmala
  • Kegunaan: cairan rehidrasi

22. Amoksisilin

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: -
  • Kegunaan: antimikroba

23. Eritromisin

  • Bentuk sediaan: Sirup Kering (Dry Syrup)
  • Pemilik izin edar: -
  • Kegunaan: antimikroba

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?

7 produk aman digunakan sesuai aturan pakai

Berikut 7 produk yang aman digunakan asal sesuai aturan pakai:

  1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
  2. Anakonidin OBH (Konimex)
  3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
  4. Paracetamol (Mersifarma TM)
  5. Paracetamol (Kimia Farma)
  6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
  7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Produk tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang batas
  1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca juga: Berbagai Warna Urine yang Bisa Ungkap Kondisi Tubuh 

Nasib 5 obat sirup yang ada cemaran etilen glikol (EG)

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Sementara itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Selain itu, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi