Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis hakim perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menolak nota keberatan atau eksepsi empat terdakwa.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan masing-masing terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H untuk seluruhnya," ujar Hakim Wahyu saat membacakan putusan sela perkara milik Ferdy Sambo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Majelis hakim juga memutuskan, perkara kasus dugaan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum tetap dilanjutkan.

Selain itu, untuk biaya perkara, akan ditangguhkan sampai putusan akhir nanti.

Putusan sela yang menyatakan penolakan eksepsi untuk seluruhnya juga dibacakan oleh Hakim Wahyu terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) mulai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

12 saksi akan dihadirkan

Sidang lanjutan November mendatang akan masuk pada pembuktian, yakni pemeriksaan para saksi.

Sebelum menutup sidang, Wahyu menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban.

Para saksi tersebut merupakan saksi yang hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/10/2022), mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), dan Rosti Simanjuntak (ibu Yosua).

Ada pula Mahreza Rizky (adik Yosua, polisi yang bertugas di Polda Jambi), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), dan Rohani Simanjuntak (tante Yosua).

Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian (sepupu dari Rosti Simanjuntak), Novitasari Nadea, dan Indrawanto Pasaribu.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Penasihat hukum keluarga Sambo minta sidang digabung

Sementara itu, tim penasihat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengusulkan agar sidang pemeriksaan saksi kliennya, digabung.

"Kami usul kepada Yang Mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata penasihat hukum, Arman Hanis dalam sidang Putri, Rabu (26/10/2022).

Hal ini guna mempercepat persidangan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kendati demikian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta agar sidang pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap digelar terpisah.

"Keberatan majelis hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar salah seorang penuntut umum.

Wahyu selaku hakim ketua pun menyatakan akan mempertimbangkan usulan penasihat hukum Sambo dan Putri, serta keberatan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Gaji Polisi 2022

Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digabung

Kondisi berbeda terjadi pada persidangan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Selesai membacakan putusan sela Kuat Ma'ruf, Wahyu mengatakan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi akan digabung dengan terdakwa Ricky Rizal.

"Untuk penasihat hukum terdakwa, kami sampaikan persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangannya Ricky, jadi mohon nanti berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," ujar Wahyu dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi