KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.
Kompas.com mendapatkan surat Kepmenpan-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Baca juga: Nakes Akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Ini Manfaatnya Menurut Epidemiolog
Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR:
Jabatan kesehatan yang wajib STR
- Dokter Pendidik Klinis Ahli
- Dokter Ahli
- Dokter Gigi Ahli
- Psikolog Klinis Ahli
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi Ahli
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker Ahli
- Asisten Apoteker Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis Terampil
- Ortotis Prostetis Terampil
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
- Teknisi Gigi Terampil
- Teknisi Tranfusi Darah Terampil
- Terapis Wicara Terampil.
Jabatan kesehatan tidak wajib STR
- Administrator Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil.
Baca juga: Viral, Video Nakes Disebut Menangisi Kepergian Temannya, Ini Faktanya
Pelamar yang dapat melamar PPPK tenaga kesehatan 2022
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:
- Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
Masa kerja pelamar
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
Baca juga: Ramai soal Laman SSCASN untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tak Bisa Diakses, Ini Kata BKN
Tahap seleksi PPPK tenaga kesehatan
Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:
- Seleksi Administrasi; dan
- Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal;
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal;
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
- Wawancara: 10 butir soal.
Baca juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.