Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siniar KG Media
Bergabung sejak: 15 Okt 2021

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal Sistem Peradilan Anak di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/Freedomz
Ternyata, Indonesia memiliki sistem peradilan anak untuk memproses pelaku kejahatan anak.
Editor: Yohanes Enggar Harususilo

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Kasus kriminal memiliki pelaku dari beragam latar belakang dan usia. Bahkan, anak-anak juga bisa melakukan serangkaian kejahatan yang tak pernah diduga sebelumnya.

Hal ini pula terjadi dalam serial Original Series “Agung” milik siniar Tinggal Nama bertajuk “AGUNG: Ayah, Ayah, Ayah” yang dapat diakses melalui tautan spoti.fi/3TjmACR. Dikisahkan bahwa Agung dipenjara karena ia telah membunuh sang ayah. Namun, apakah motif dibalik aksinya itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, jika anak melakukan tindak kriminal, mereka memiliki penanganan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Sistem hukum ini disebut peradilan pidana anak.

Setelah melakukan kejahatan, di samping dihukum sesuai aturan yang berlaku, anak juga perlu mendapat bimbingan dan pengajaran yang sesuai.

Lantas, bagaimana cara kerja sistem peradilan anak di Indonesia?

Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Mengutip situs PN Palopo, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak dengan proses hukum. Adapun tahapannya bermula dari penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana.

Dalam menjalankan prosesnya, ada asas-asas penting yang perlu diperhatikan, yaitu perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan.

Baca juga: Monetisasi Masyarakat Betawi dan Geliat Metropop

Sistem peradilan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan Presiden SBY pada 30 Juli 2012 di Jakarta. Di dalam UU ini, disebutkan pula soal penempatan anak yang menjalani proses peradilan, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurut hukum, batasan usia seorang anak menjadi pelaku, saksi, dan korban adalah anak yang telah berumur 12 hingga di bawah 18 tahun.

Para pelaku yang telah berusia di atas 12 pun bisa dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi orangtua atau wali. Namun, hanya anak di atas usia 14 yang bisa dilakukan penahanan.

Sementara itu, pelaku kejahatan anak yang belum berumur 12 tahun akan diserahkan kepada orangtua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di samping itu, substansi yang paling mendasar dalam UU ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dengan proses diversi.

Keduanya bertujuan untuk menghindari stigmatisasi anak yang berhadapan dengan hukum sehingga mereka dapat kembali ke lingkungan sosialnya tanpa takut dikucilkan.

Itu sebabnya pula, dalam proses pengadilan, anak harus didampingi oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Bahkan, dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan.

Setelah tindak pidana dilaporkan, Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama tiga hari sejak permintaan penyidik.

Baca juga: Masalah Kesehatan Mental itu Nyata

Selanjutnya, anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.

Apa itu Keadilan Restoratif dengan Proses Diversi?

Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana berunding untuk mencari solusi dan merancang kewajiban tanpa berdasarkan pembalasan.

Adapun keadilan restoratif adalah penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dapat dikatakan proses ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Namun, ada tiga syarat utama untuk melakukan proses ini, yaitu

  1. Anak diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun;
  2. Dan bukan pengulangan tindak pidana;
  3. Selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan/atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

Ada beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.

Keempat, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Terakhir adalah menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Hasil kesepakatan diversi pun beragam. Ia dapat berupa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orangtua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, atau pelayanan masyarakat.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Jika kesepakatan tercapai, proses pemeriksaan bisa dilanjutkan.

Dengarkan kisah lengkap Agung dalam balutan drama audio hanya melalui siniar Tinggal Nama di Spotify. Di sana, ada pula beragam kisah true crime dan reka ulang kisah hidup para tokoh nasional yang mampu membuatmu terpukau!

Ikuti siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya. Akses sekarang juga episode ini melalui tautan berikut https://spoti.fi/3TjmACR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi