Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Mengamuk di SPBU karena Tak Diizinkan Beli BBM Pakai Jeriken

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar TikTok
Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang mengamuk di SPBU karena tak diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) memakai jeriken, viral di media sosial.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Sebuah video memperlihatkan seorang pria yang mengamuk di SPBU karena tak diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) memakai jeriken, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ suryachindi.

“Seorang bapak mengamuk gara2 tidak dikasih minyak berjerigen karna tidak ada surat dari dinas,” tulis akun tersebut.

Lokasi SPBU diketahui berada di Poriaha yang merupakan daerah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Hingga kini, video tersebut telah dilihat lebih dari 282.400 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet mengomentari sikap pria tersebut. Sebagian besar menyayangkan aksi yang dilakukannya.

“itu peraturan dr atas bukan dr operator. tlg hargai mrka yg kerja,” ujar salah satu akun.

“kita juga pasti kasian sama bpak nya tapi mas nya juga kerja dia kerja sesuai sama sistem dri atasannya kalo mau beli pakek jerigen harus ada suratnya,” tulis akun yang lain.

Bagaimana penjelasan Pertamina?

Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI

Penjelasan Pertamina

Terkait video yang viral tersebut, Kompas.com menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak diperbolehkan guna diperjualbelikan kembali.

“Prinsipnya, BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali,” terang Irto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan, untuk sektor tertentu, BBM bersubsidi akan tetap bisa dilayani untuk membeli menggunakan jeriken, tetapi harus sesuai ketentuan.

Pembelian harus dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Untuk sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, UKM, yang membutuhkan BBM Bersubsidi, tetap dapat dilayani pembelian pakai jeriken, namun harus dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait,” jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub soal Video Viral Taruna Baku Hantam Usai Pelantikan di Monas

Cara pembelian BBM menggunakan jeriken

Sebelumnya, Irto pernah menjelaskan hal serupa terkait pembelian menggunakan jeriken.

Dikutip dari Kompas.com, 14 September 2022 ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi untuk pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sesuai peraturan tersebut, sektor pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Syaratnya harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi pertanian,” ujar Irto.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki masa berlaku yang ditentukan masing-masing SKPD.

Dalam surat rekomendasi tersebut, nantinya juga akan diterangkan mengenai kuota yang diizinkan untuk pembelian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi