Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
Ilustrasi permohonan visa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS


Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa?

Mengenal second home visa

Dilansir dari laman imigrasi, tujuan diluncurkannya second home visa adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana yang menyatakan hal tersebut pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Adapun subyek dari second home visa, yakni orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca juga: Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

Cara mengajukan permohon second home visa

Dijelaskan, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Tarif permohonan second home visa

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi