KOMPAS.com - Keluhan warganet soal bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) harus zigzag dan jalur angka 8, viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).
Menurut mereka, tes bikin SIM jalur zigzag menyulitkan dan peserta rentan gagal.
"Ini pas ujian sim C ada rintangan menghadapi ibu-ibu naik matic, bapak-bapak naik supra, atau anak smp bonceng 3 ngebut ga? Ini lebih realistis ketimbang lintasan angka 8, zigzag atau putar balik dgn kaki nyentuh tanah," tulis warganet ini.
"Imo kecakapan berkendara akan meningkat seiring pengalaman berkendara, tes ujian SIM ngapain msi ngetes zigzag sama angka 8, mending mulai ditekenin yg lbh praktikal soal ketaatan lalin ky berhenti di belakang garis di bangjo, ga nyerobot trotoar/jalur speda, ga ngelawan arus dst," tulis akun Twitter berikut.
Lalu, apa alasan kepolisian memberlakukan tes jalur zigzag dan jalur 8 pada tes pembuatan SIM?
Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama
Penjelasan polisi
Dilansir dari Kompas.com, (12/12/2021), Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo saat itu mengatakan, alasan ujian SIM C ada tes zig-zag dimaksudkan untuk melatih keseimbangan pengemudi kendaraan bermotor.
"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, 10 Desember 2021.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri yang dijabat Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut Taslim, prosedur ujian praktik SIM C dengan jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8 sudah diterapkan sejak lama.
"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," ujar Taslim.
Aturan ujian praktik SIM
Dilansir dari situs resmi Satpas Tulungagung, ujian praktik SIM C terbagi menjadi dua yakni, Ujian Praktik I, dan Ujian Praktik II.
Ujian Praktik I SIM CAdapun materi ujian praktik I, meliputi:
1. Uji pengereman/keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Kaki turun di tanah sebelum finish
- Keluar jalur
- Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kota finish
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
- Salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Menyentuh patok
- Salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Keluar jalur
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari megemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji.
Materi yang diujikan secara lengkap dapat disimak di link ini.
Biaya dan syarat bikin SIM C
Biaya pembuatan SIM C diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000. Selain itu, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Syarat membuat SIM C:- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Sari Hardiyanto, Aditya Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.