KOMPAS.com - Warganet di media sosial mengunggah narasi protes soal tes praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Unggahan itu dibagikan akun Twitter ini, dengan menautkan twit Kompas TV berjudul "Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu".
Menurut warganet tersebut, ujian SIM perlu dibuat masuk akal.
"Ga perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki ga boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampe, bukan biar bisa ngisi sirkus," tulisnya.
Hingga Jumat (28/10/2022) siang, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 8.000 kai dan disukai lebih dari 21.000 kali pengguna Twitter.
Warganet lalu membagikan video yang disebut-sebut membandingkan cara ujian praktik SIM di Indonesia dan di Taiwan.
Lantas, apa tujuan tes praktik SIM memutari angka 8 dan kaki pengendara tidak boleh menyentuh tanah?
Penjelasan Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujian SIM terbagi menjadi dua, yakni teori dan praktik.
Pada ujian praktik, pihak kepolisian mengajarkan calon pemilik SIM untuk mahir dalam berkendara.
Sementara itu, ujian teori dimaksudkan agar calon pemilik SIM memahami aturan berlalu lintas.
"Ujian praktik itu uji kompetensi bagi calon pemilik SIM supaya dia berkeselamatan di jalan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.
"Karena bukan dirinya saja yang jadi selamat, tetapi orang lain juga," sambung Yusri.
Baca juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Tes angka 8 dan zigzag, polisi: supaya reflek
Ia mengungkapkan, angka kecelakaan di Indonesia dan dunia pada umumnya sangat tinggi.
Untuk itu, Korlantas Polri memiliki tugas meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.
Hal itu agar masyarakat mahir dan memiliki pemahaman ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga di jalan raya.
"Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, karena sudah mahir, dia reflek langsung, refleknya tinggi," terang Yusri.
"Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zig-zag) supaya mereka reflek," jelasnya lagi.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, untuk memudahkan masyarakat memiliki SIM, pihaknya telah membuat Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS).
E-AVIS merupakan aplikasi untuk melakukan ujian teori pembuatan SIM secara online.
Diharapkan, aplikasi tersebut dapat dimunculkan pada 2023.
Dijelaskannya, soal-soal ujian teori SIM di e-AVIS akan dapat dipelajari masyarakat melalui platform online Korlantas dan sejumlah media lainnya.
"Soal-soal akan kita bentuk seperti simulasi nantinya, masyarakat bisa sambil mempelajari," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.