Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tas Jaksa Perempuan di Persidangan Putri Candrawathi

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar jaksa perempuan pada persidangan kasus Brigadir J, disebut menenteng tas mewah pada Rabu (26/10/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terlihat menenteng tas mewah berwarna cokelat, pada Rabu (26/10/2022).

Hal itu viral di media sosial setelah muncul unggahan foto yang menyebutkan, tas merek Fendi itu harganya 3.100 dollar AS atau sekitar Rp 48,3 juta.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tas cokelat yang dibawa oleh jaksa perempuan dalam persidangan tersebut adalah produk tiruan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya sudah cek sama Jampidum (jaksa agung muda bidang tindak pidana umum) ternyata tas KW (tiruan-red) buatan Sidoarjo," ujar Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Ia juga menambahkan bahwa harga tas tersebut tidak mencapai puluhan juta, dan cukup banyak dijual di Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Harganya kisaran Rp 900.000 sampai Rp 1,6 juta. Banyak (dijual) kok di Yogya dan Jatim," lanjut dia.

Baca juga: Viral, Foto Jaksa Putri Candrawathi Disebut Tenteng Tas Mewah, Ini Penjelasan Kejagung

Ingatkan penggunan barang mewah

Tak lupa Sumedana mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang pola hidup sederhana.

Menurut dia, jaksa harusnya berperilaku hidup sederhana.

"Yang jelas Pak Jaksa Agung selalu menekankan pola hidup sederhana, tidak boleh tampil bermewah-mewahan di depan umum," kata dia.

Sumedana juga mengingatkan kepada jaksa-jaksa lain untuk dapat hidup sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.

Menurutnya, hal itu dikarenakan saat ini Indonesia tengah prihatin dengan krisis multi dimensi.

"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multi dimensi yang berkepanjangan; itu juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan (keluarga Jaksa)," imbuhnya.

Viral di media sosial

Sebelumnya, sejumlah warganet ramai soal foto jaksa perempuan yang disebut menenteng tas mewah setelah persidangan di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai digelar pada Rabu (26/10/2022).

"Ibu JPU di sidang kasus Ferdy Sambo. Tasnya kerenn juga," tulis akun Twitter ini.

"Susah ya jadi jaksa. Bawa tas fendi ke persidangan, dirujak netizen," tulis warganet lainnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

Sementara itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi