KOMPAS.com - Beberapa jabatan fungsional teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot tertentu dalam seleksi PPPK 2022 yang akan segera digelar.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dilansir dari laman KemenPANRB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan menyertakan sertifikat yang telah ditentukan.
Adapun bobot nilai tambahan itu berkisar mulai dari 5-25 persen.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan
Daftar jabatan yang bisa peroleh nilai tambahan
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.
Dengan begitu, pelamar bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot yang sudah ditentukan.
Namun, hanya ada 24 jenis jabatan fungsional PPPK 2022 saja yang dapat memperoleh nilai tambahan itu.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut daftar jabatan yang bisa dapat nilai tambahan:
1. Penerjemah (nilai tambahan 25 persen)Jenis sertifikat:
- Sertifikasi profesi penerjemah
- UKBI predikat sangat unggul/istimewa
- TOEFL PBT/ITP skor 570
- TOEFL INT skor 88
- IEKTS skor 6,5
- TOAFL skor 550
- JLPT dengan sertifikat N2
- TOPIK level 4
- HSK 4 (B2)
- DELF dengan Delf B2
- TORFL level 2
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat keahlian profesi
- Terampil: sertifikat keahlian profesi.
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan
- Terampil: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi pekerja sosial
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi pekerja sosial
Baca juga: Cermati, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
- Terampil: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
- Terampil: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor
Jenis sertifikat:
a. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 20 persen):
- personil teknik banda udara
- personil elektronika bandar udara
- personil listrik bandar udara
- personil mekanikal bandar udara
b. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 5 persen):
- sertifikat Diklat keudaraan
- sertifikat Diklat manajemen bandar udara
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penyuluh keamanan pangan pertama (bobot 25 persen)
- Sertifikat lulus pelatihan berbasis kompetensi penyuluhan keamanan pangan pertama (bobot 10 persen)
Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR
11. Analisis prasarana dan sarana pertanian (nilai tambahan 25 persen)Jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
Jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
Jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
Jenis sertifikat:
- Sertifikat metodologi level 3
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi/pembinaan di bidang K3
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
16. Konselor adiksi (nilai tambahan 25 persen)Jenis sertifikat:
- Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
Jenis sertifikat (untuk jenjang pemula dan terampil):
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
- Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)
Baca juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
- Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
Jenis sertifikat:
- Pemula: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
- Terampil: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
Jenis sertifikat:
- Pemula: Basic Safety Training (BST)
- Terampil: Minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV.
Informasi mengenai syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan dapat dilihat di sini.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN