Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Daftar Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar situs kemenpanrb
Jabatan PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Beberapa jabatan fungsional teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot tertentu dalam seleksi PPPK 2022 yang akan segera digelar.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Dilansir dari laman KemenPANRB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan menyertakan sertifikat yang telah ditentukan.

Adapun bobot nilai tambahan itu berkisar mulai dari 5-25 persen.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar jabatan yang bisa peroleh nilai tambahan

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.

Dengan begitu, pelamar bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot yang sudah ditentukan.

Namun, hanya ada 24 jenis jabatan fungsional PPPK 2022 saja yang dapat memperoleh nilai tambahan itu.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Berikut daftar jabatan yang bisa dapat nilai tambahan:

1. Penerjemah (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

2. Pamong Budaya (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

3. Teknik jalan dan jembatan (nilai tambahan 15 persen)

Jenis sertifikat:

4. Pekerja sosial (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

5. Penyuluh sosial (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

Baca juga: Cermati, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

6. Pustakawan (nilai tambahan 15 persen)

Jenis sertifikat:

7. Penyuluh keluarga berencana (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Ahli pertama: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
  • Terampil: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
8. Penguji kendaraan bermotor (nilai tambahan 20 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor
9. Teknisi penerbangan

Jenis sertifikat:

a. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 20 persen):

  • personil teknik banda udara
  • personil elektronika bandar udara
  • personil listrik bandar udara
  • personil mekanikal bandar udara

b. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 5 persen):

  • sertifikat Diklat keudaraan
  • sertifikat Diklat manajemen bandar udara
10. Pengawas farmasi dan makanan

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi penyuluh keamanan pangan pertama (bobot 25 persen)
  • Sertifikat lulus pelatihan berbasis kompetensi penyuluhan keamanan pangan pertama (bobot 10 persen)

Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR

11. Analisis prasarana dan sarana pertanian (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat profesi.
12. Pengawas alat dan mesin pertanian (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat profesi.
13. Penyuluh pertanian (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat profesi.
14. Instruktur (nilai tambahan 20 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat metodologi level 3
15. Penguji keselamatan dan kesehatan kerja (nilai tambahan 5 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi/pembinaan di bidang K3

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

16. Konselor adiksi (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
17. Asisten konselor adiksi (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
18. Penata laboratorium narkotika (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
19. Asisten penata laboratorium narkotika (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
20. Pemadam kebakaran

Jenis sertifikat (untuk jenjang pemula dan terampil):

  • Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
  • Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
  • Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)

Baca juga: Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?

21. Analisis kebakaran

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
  • Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
  • Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)
22. Penata kadastral (bobot 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
23. Asisten penata kadastral (bobot 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Pemula: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
  • Terampil: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
24. Pengawas perikanan (bobot 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Pemula: Basic Safety Training (BST)
  • Terampil: Minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV.

Informasi mengenai syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan dapat dilihat di sini.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi