KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) 2022 akan segera digelar.
Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, tersedia website untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Cara cek terdaftar atau belum sebagai calon pelamar PPPK
Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Berikut caranya:
- Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Isikan NIK Anda
- Masukkan kode captcha
- Klik "Periksa Data".
Baca juga: Cek, Daftar Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan
Notifikasi jika terdaftar
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".
Namun apabila belum terdaftar, akan menampilkan notifikasi seperti ini:
"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".
Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR
Solusi jika tidak terdaftar sebagai calon PPPK nakes 2022
Masih dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.
Anda dapat menghubungi tempat bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.
Bagaimana jika data sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya mengenai tanya jawab PPPK nakes 2022 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.