Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Bus Sekolah Berwarna Kuning?

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI DISHUB KP
Bus sekolah beroperasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua armada dipakai untuk layanan yang berlangsung sepanjang 10-14 Oktober 2022. Dinas Perhubungan Kulon Progo mengoperasikan dua bus ini sebagai uji coba sebelum operasional penuh di awal 2023. Tampak pelajar memanfaatkan bus sekolah ini.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bus sekolah di berbagai negara identik dengan warna kuning. Begitu pun di Indonesia.

Di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) salah satunya, bus sekolah di kampus di Jawa Tengah itu juga berwarna kuning. Hal serupa juga ditemukan di Universitas Indonesia (UI).

Universitas Indonesia memiliki Bis Kuning (BiKun) yang sudah legendaris di kalangan mahasiswanya.

Lantas, mengapa bus sekolah berwarna kuning?

Baca juga: Layanan Bus Sekolah Gratis di Bandung, Ini Rute dan Cara Naiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan bus sekolah berwarna kuning

Pemilihan warna kuning sebagai cat bus sekolah bukan tanpa alasan.

Dilansir dari Kompas.com (2021), sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rockefeller Foundation bersama dengan University of Columbia di bawah pimpinan Prof. Frank W. Cyr menyepakati penggunaan warna kuning untuk setiap bus sekolah.

Warna kuning dipilih karena memiliki visibilitas yang tinggi.

Selain itu, warna kuning juga dianggap lebih mudah terlihat ketika pagi hari saat masih gelap atau sore saat matahari mulai terbenam.

Selanjutnya, bus sekolah dengan warna kuning dioperasikan di 10 negara bagian dan tak lama disusul penggunaannya di 35 negara bagian lainnya.

Hingga pada akhirnya semua negara bagian di Amerika Serikat menggunakan warna kuning di setiap bus sekolah yang dioperasikan pada akhir 1940-an.

Dalam sebuah konferensi di Amerika Serikat pada tahun yang sama akhirnya disepakati bahwa warna kuning akan digunakan untuk setiap bus sekolah di Amerika Serikat.

Temuan ini membuat Frank Cyr dijuluki sebagai "Bapak Bus Sekolah Kuning".

Warna inilah yang melekat hingga sekarang dan diikuti oleh hampir bus kota di penjuru dunia termasuk di Indonesia.

Baca juga: Dengar Keluhan Warga Kelurahan Belawan Sicanang, Walkot Bobby Sediakan Bus Sekolah Gratis

Sejarah warna bus sekolah

Sebelumnya, tidak ada kesepatakan yang mengatur soal warna bus sekolah. Bahkan, sebelum dilakukannya penelitian itu, bus sekolah berwarna kuning, merah, dan biru mengikuti warna bendera Amerika Serikat.

Namun, pada April 1939 di Amerika Serikat Rockefeller Foundation mengucurkan dana sekitar 5.000 dollar AS untuk melakukan penelitian tentang sarana transportasi sekolah di AS.

Rockefeller Foundation bekerja sama dengan University of Columbia di bawah pimpinan Prof. Frank W. Cyr yang merupakan profesor di Universitas Columbia.

Dia dipercaya melakukan riset di 10 negara bagian AS berkenaan dengan transportasi sekolah.

Hasilnya, disimpulkan bahwa transportasi sekolah cukup menyedihkan dan bus umum yang tersedia pun tak kalah mengenaskan.

Cyr kemudian melihat kebutuhan untuk memperbaiki kualitas transportasi bus sekolah ini dan mengadakan konferensi bersama pejabat sekolah dan juga ahli transportasi.

Sebagian besar pembahasan di konferensi tersebut menyepakati soal mengenai standar warna, tinggi, dan lebar serta aturan keselamatan transportasi.

Adapun salah satu hasil kesepakatan bersama adalah penggunaan warna kuning untuk setiap bus sekolah yang disebut juga sebagai National School Bus Glossy Yellow.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Pelajar, Pemkab Kulon Progo Operasikan Bus Sekolah

Aturan warna bus sekolah di Indonesia

Sementara itu, di Indonesia, aturan mengenai standar bus sekolah sudah tertulis dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Mengacu pada pedoman tersebut, warna bus sekolah di Indonesia juga serupa dengan bus sekolah di Amerika, yakni berwarna kuning.

Dalam pasal 10 butir 2 disebutkan beberapa persyaratan teknik transportasi bus sekolah yang layak jalan, di antaranya:

  • Bus dilengkapi fasilitas pengatur udara yang berfungsi dengan baik
  • Bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah dibawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah tersebut berhenti
  • Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga dengan jarak anak tangga yang satu dengan yang lain paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 milimeter
  • Dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan "BERHENTI" jika lampu merah menyala yang dipasang dibawah jendela belakang
  • Menyantumkan papan/kode trayek pada kendaraan yang dioperasikan
  • Bus sekolah dengan warna dasar kuning dilengkapi dengan P3K, alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik, dan pintu darurat
  • Dilengkapi tanda berupa tulisan "BUS SEKOLAH"
  • Dilengkapi identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh pengelola angkutan kota/pedesaan anak sekolah.

Itulah beberapa syarat bus sekolah di Indonesia yang dinyatakan layak beroperasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi