Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan PPKM Bali 12-17 November Sambut Presidensi G20

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/nuttawutnuy
Bali adalah salah satu daerah di Indonesia yang ramai turis dari mancanegara.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Bali menerapkan Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dalam rangka penyelenggaraan presidensi G20.

Informasi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.

Surat tersebut tertanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Surat tersebut diunggah dalam laman resmi Pemerintah Bali melalui laman berikut.

Kompas.com telah mengonfirmasi edaran tersebut kapada Kepala Dinas Diskominfos Bali Gede Pramana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam surat tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat di Bali akan dilakukan pada 12-17 November 2022.

Alasan PPKM di Bali

Alasan PPKM di Bali dilakukan dengan mempertimbangkan adanya rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 yang akan dilakukan pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali.

Pertimbangan lain yakni penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman aman, damai, dan sukses.

Daerah dan pelaksanaan PKM

Disebutkan, daerah yang akan melaksanakan PPKM di Bali yakni akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan.

Bagi masyarakat di wilayah tersebut pembatasan yang akan diterapkan meliputi:

Pembatasan kegiatan masyarakat ini dikecualikan untuk fasilitas kesehatan

Sesuai dengan aturan ini maka untuk wilayah-wilayah tersebut, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.

Sedangkan untuk kegiatan perkantoran dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan juga diperlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (venue) Presidensi G20 yang meliputi:

Melalui surat tersebut Gubernur Bali juga meminta agar Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Pimpinan BUMN & BUMD supaya menugaskan pegawai yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan Denpasar untuk melaksanakan WFH pada 12-17 November 2022.

Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, juga diminta untuk melakukan pengawasan terkait pembatasan tersebut.

Gubernur juga meminta kepada Bandesa Agung MDA Provinsi Bali serta Ketua FKUB Provinsi Bali beserta seluruh anggota, agar mengimbau masyarakat/kramat adat/umat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, menunda sementara kegiatan adat serta membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi