KOMPAS.com - Sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (31/10/2022).
Minggu lalu, sidang pemeriksaan saksi pertama telah menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini, jaksa penuntut umum akan mendatangkan 12 orang saksi yang mayoritas berstatus sebagai pekerja terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Termasuk ART-Ajudan Sambo
Jadwal sidang Bharada E
Sidang ketiga yang dijalani Bharada E ini akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menyaksikannya, dapat mengakses link live streaming sidang Bharada E di bawah ini:
Baca juga: AKBP Acay, Lolos dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV
Daftar 12 orang saksi
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy merinci, belasan orang yang akan bersaksi di PN Jakarta Selatan ini terdiri asisten rumah tangga (ART), ajudan, dan sopir Ferdy Sambo.
"Saksi-saksi adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga, dan Bangka," ujar Ronny kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Berikut rincian saksi yang akan dihadirkan:
Saksi pekerja di rumah Saguling:
- Susi, Sartini, dan Rojiah (ART)
- Damianus Laba Kobam atau Damson (petugas keamanan)
Saksi pekerja di rumah Jalan Bangka:
- Abdul Somad (ART)
- Alfonsius Dua Lurang (petugas keamanan)
Saksi di rumah Kompleks Polri Duren Tiga:
- Daryanto atau Kodir (ART)
- Marjuki (sekuriti kompleks)
Saksi dari aide de camp (ADC) atau ajudan:
- Adzan Romer
- Daden Miftahul Haq
Saksi lainnya:
- Prayogi Iktara Wikaton (sopir Ferdy Sambo)
- Farhan Sabilah
Kendati demikian, dalam sidang Bharada E hari ini hanya menghadirkan 11 orang saksi, yakni:
- Prayogi Iktara Wikaton
- Marjuki
- Damianus Laba Kobam
- Daryanto atau Kodir
- Daden Miftahul Haq
- Adzan Romer
- Abdul Somad
- Alfonsius Dua Lurang
- Farhan Sabilah
- Susi
- Leonardo Sambo (saudara Ferdy Sambo)
Sementara itu, saksi yang tidak hadir antara lain, ART dari rumah Saguling, Sartini dan Rojiah.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Sambo: Paling Junior
Saksi beberapa kali mengganti keterangan
Menjelang sidang pemeriksaan saksi pihak Sambo, Ronny menyoroti keterangan yang kerap berubah dan tidak konsisten.
Diberitakan Kompas TV, salah satu keterangan saksi yang berubah adalah Susi, asisten rumah tangga keluarga Sambo di rumah Saguling.
"Yang menarik di sini saksi Susi. Catatan kami dari BAP saksi ini, sudah tiga kali mengganti BAP. Besok kita akan melihat seperti apa," kata Ronny, Minggu (31/10/2022).
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Bharada E mengancam akan mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu.
Saksi dengan keterangan palsu, menurut dia, dapat dianggap melakukan tindak pidana. Adapun jika terbukti, dapat dijerat dengan pidana penjara hingg sembilan tahun.
"Yang kami khawatirkan keterangan berbelit-beli, tidak konsisten dan cenderung memojokkan klien kami. Itu konsentrasi kami," ujar Ronny.
Adapun seperti sidang pekan lalu, sidang kali ini masyarakat di luar ruangan sidang hanya dapat menikmati visual persidangan tanpa audio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.