KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, majelis hakim mempertanyakan keberadaan ajudan perempuan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Pertanyaan ini muncul ketika mendengarkan kesaksian Susi, asisten rumah tangga (ART) Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kembali ke Magelang, (PC) sudah diangkat Yoshua apa belum?" tanya hakim kepada Susi, dikutip dari tayangan Kompas TV.
"(Yoshua) Sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat, 'Gak ada yang ngangkat-angkat ibu, ini ibu loh'. Baru Om Yoshua pergi untuk nyari Om Richard," jawab Susi.
"Kenapa jadi Si Kuat yang melarang? Kuat ini kok pengaruhnya besar sekali?" tanya hakim.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Setahu Pak Hakim, ajudan istri jenderal itu harus perempuan juga, di militer begitu. Entah di kepolisian, ajudan istri jenderal dari laki-laki. Ada ajudan PC yang perempuan?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim juga menyoroti keterangan Susi di persidangan yang berbeda dengan keterangan di BAP.
Pasalnya, keterangan Susi di BAP menyebutkan bahwa Yoshua sempat mengangkat PC.
"Yoshua sudah sempat mengangkat (PC) seperti yang kamu terangkan dalam BAP?" tanya hakim.
"Belum, sempat mau ngangkat tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang). Om (Yoshua) jangan angkat-angkat ibu," jawabnya.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yoshua sudah mengangkat Bu PC. Sudah lupa lagi itu?" tanya hakim.
Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala
"Di BAP belum ingat pasti," kata Susi.
Dalam sidang tersebut, hakim juga meragukan keterangan Susi terkait aktivitas keseharian Sambo saat pindah rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.
Karena itu, Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa pun mengancam akan menjadikan Susi sebagai terdakwa jika terus-menerus berbohong.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman.
Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, Susi justru seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut, karena keterangannya yang berubah-ubah.
"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.