Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok/nvitaaaaa00
Tangkapan layar video TikTok pengertian penjara seumur hidup
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial TikTok diramaikan dengan pengertian pidana penjara seumur hidup.

Melalui video yang diunggah oleh akun ini pada Senin (24/10/2022), pengunggah mengaku dirinya baru mengetahui arti penjara seumur hidup.

Sebab selama ini, pengunggah mengira penjara seumur hidup artinya akan dipenjara sampai terpidana meninggal dunia.

"Bodohnya aku yang berpikir kalau dipenjara seumur hidup itu akan dipenjara sampai mati," tulisnya dalam video.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dah sampai 19 tahun baru tau artinya," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Tisu Magic Disebutkan Bisa Redakan Pegal pada Tubuh

Menanggapi pengunggah, tidak sedikit warganet yang mengatakan bahwa penjara seumur hidup adalah dipenjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

"Ohh seumur hidup tuh sesuai sama umur kita hidup di dunia udah berapa tahun," komentar salah satu warganet.

"Misal dia masuk penjara umur 20 tahun, nah masa tahanan dia itu 20 tahun juga. Seumur hidupnya gitu kah kira-kira," kata warganet lain.

"Bukan sampai mati tapi sampai batas umur yang ditentukan," ujar warganet lain.

Hingga Kamis (3/11/2022) siang, video TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 3,9 juta kali dan disukai lebih dari 257.000 pengguna.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Video Viral Operator SPBU Dahulukan Isi Kendaraan Tak Antre di Bone-Bone

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, benarkah demikian, dan bagaimana pengertian penjara seumur hidup sebenarnya?

Pengertian penjara seumur hidup

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pidana penjara seumur hidup bukan selama jumlah umur terpidana saat mendapatkan vonis.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," terang Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Abdul menambahkan, tidak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

"Jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang jika dijumlahkan hukumannya lebih dari 20 tahun, KUHP menentukan dipilih yang terberat," kata dia.

Hukuman terberat tersebut, menurut Abdul, pasti tidak akan melebihi 20 tahun penjara.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Hukuman lebih berat dari penjara 20 tahun

Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dua macam pidana penjara, yaitu seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Penjara selama waktu tertentu tersebut, tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Abdul menjelaskan, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Kedua hukuman tersebut, baru bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.

Selama pasal yang dikenakan mengatur ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, hakim baru berwenang untuk menjatuhkan salah satunya pada terdakwa.

"Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut hukuman maksimal dari pasal itu," papar Abdul.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Penafsiran salah menimbulkan kerancuan

Dikutip dari Kompas.com (14/9/2022), penafsiran keliru soal lama penjara seumur hidup kerap menimbulkan kerancuan.

Misalnya, apabila menggunakan penafsiran keliru, maka terpidana berusia 40 tahun yang dijatuhi penjara seumur hidup harus dipenjara selama 40 tahun.

Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, yaitu:

  • "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun."

Contoh lainnya, apabila mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Jika menggunakan penafsiran keliru, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan karena hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wacana Hukuman Mati Korupsi Proyek Bencana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi