Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Kategori Pelamar Guru ASN PPPK 2022

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober 2022.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftarnya!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut kategori pelamar PPPK guru 2022:

Kategori pelamar gru ASN PPPK 2022

Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Baca juga: Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022?


Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Baca juga: Apa Maksud P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022 dan Bagaimana Aturannya?

Pelamar umum

Pelamar umum terdiri atas:

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2022

Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022

Pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
  7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca juga: Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

  1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Klik sscasn.bkn.go.id

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi