Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan "Face Recognition" Tilang ETLE

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan menerapkan face recognition atau fitur pengenal wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, fitur baru ini akan diterapkan guna mengatasi pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.

Hal itu dilakukan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu.

Dengan fitur pengenalan wajah, maka data pengemudi akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Lantas Bagaimana Proses Tilang Berjalan?

Penjelasan Korlantas Polri

Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil," ujar Aan pada Kamis (3/11/2022).

Seputar pengendara lepas dan tekuk pelat nomor

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022), sejumlah pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya demi menghindari tilang ETLE.

Tindakan tersebut didapati oleh petugas kepolisian di jalanan.

"Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," kata Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Oleh karena itu, polantas akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.

Harapannya, dengan penerapan fitur deteksi wajah ini pengendara dapat tertib dan disiplin.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya

"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun premetif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.

Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," lanjut dia.

Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.

Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi