Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai, Unggahan Pemberitahuan PJJ di Tengah Lonjakan Covid-19, Ini Kata Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar akun @collegemenfess
Unggahan Pemberitahuan PJJ
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di suatu lembaga pendidikan viral di media sosial Twitter.

Twit itu diunggah oleh akun ini pada Kamis (3/11/2022) siang.

"I think i’ve seen this film before (saya pikir saya pernah melihat ini sebelumnya)," tulis pengunggah.

Dalam twit tersebut, pengunggah juga melampirkan sebuah file yang diterima via pesan WhatsApp. File tersebut bertuliskan, "Pemberitahuan Kuliah Daring 02 s.d 09 November 2022.

Hingga Jumat (4/11/2022), twit itu sudah dikomentari oleh lebih dari 500 akun, dibagikan kepada 956 warganet, dan disukai sebanyak 6.242 pengguna Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana tanggapan Kemendikbud Ristek?

Baca juga: Diskresi SKB 4 Menteri, Ini Aturan PTM Terbaru Jika Ada Positif Covid-19

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa hingga saat ini, aturan pembelajaran masih mengacu pada SKB 4 Menteri.

"Pembelajaran tatap muka masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya saat dikofirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, saat ini semua lembaga pendidikan wajib berpedoman pada surat tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Saat ini sekolah tetap harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan Diskresinya," terang dia.

Belum bisa dipastikan apakah Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka terbaru di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kini.

Dilansir dari laman  Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu ditandatangani oleh Mendikbud pada 29 Juli 2022.

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Shadow Organization yang Disebut Nadiem Makarim

Berikut isi aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut:

1. Penghentian sementara PTM

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen; dan
  • Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Durasi penghentian

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  1. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan
  2. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Update Corona 3 November: Covid-19 Naik Lagi, Tertinggi sejak Agustus 2022, Kasus Aktif Tembus 30.000

4. Pemda lakukan penelusuran

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

  1. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
  2. Dinas kesehatan setempat;
6. Pemda lakukan pengawasan

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
  2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
  3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
  4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Anak Sekolah Meningkat, Prokes PTM 100 Persen Diawasi

Penyelenggaran PTM di Perguruan Tinggi

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kemendikbud Nizam juga sempat mengeluarkan aturan penyelenggaraan pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19 tahun Akademik 2022/2023.

Dikutip dari laman Dikti Kemendikbud, berikut isi aturan pembelajaran di Perguruan Tinggi pada semester gasal 2022/2023 ini:

  1. Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh
  2. Perguruan tinggi yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen)
  3. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Baca juga: Gejala Omicron XBB yang Terdeteksi di Indonesia, Apakah Berbeda dengan Varian Sebelumnya?

Lonjakan kasus Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/11/2022), virus corona kembali merebak di Indonesia bersamaan dengan masuknya subvarian baru, Omicron XBB.

XBB merupakan rekombinan subturunan Omicron BA.2.10.1 dan BA.2.75, dengan mutasi di S1 dan 14 mutase tambahan di protein spike BA.2.

Pada pekan lalu, kasus baru Covid-19 bertambah ke kisaran 3.000 kasus. Kemudian, bertambah lagi menjadi sekitar 4.000 kasus per hari.

Berdasarkan data pada Kamis (3/11/2022) pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 bertambah 4.951 kasus dalam 24 jam terakhir sehingga totalnya sebesar 6.507.610 kasus.

Tingginya kasus aktif Covid-19 ini diikuti dengan merangkaknya angka kematian (fatality rate) yang sebelumnya berada pada kisaran 16-19 orang, kini mencapai puluhan orang dalam sehari.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (kemenkes) menyebutkan bahwa angka infeksi kasus XBB hingga kini mencapai 4 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi